Rilis Info News - Perkembangan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Satreskrim Polres Bone resmi menetapkan pria berinisial S sebagai tersangka pada Senin (5/10/2026).
Penetapan tersebut mendapat apresiasi dari Ketua LSM SIDIK (Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi), Mahmud Cambang, yang sejak awal ikut menyuarakan agar perkara tersebut mendapat kepastian hukum.
Mahmud menilai penetapan tersangka menjadi langkah penting dalam proses penanganan perkara, terutama bagi korban dan keluarganya yang menantikan kejelasan hukum.
“Kami mengapresiasi keseriusan Satreskrim Polres Bone. Penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa laporan tersebut ditindaklanjuti secara serius. Kami berharap proses hukum tidak berhenti sampai di sini dan seluruh tahapan berjalan secara profesional, transparan, serta berpihak pada kepentingan perlindungan korban,” tegas Mahmud.
Kasus tersebut bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 24 Agustus 2026. Dugaan peristiwa disebut terjadi pada 22 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi maupun terlapor. Sebelumnya, S diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi sebelum penyidik melaksanakan gelar perkara pada 2 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang disebut telah dikantongi penyidik, status hukum S kemudian dinaikkan menjadi tersangka.
Dalam surat penetapan tersangka tertanggal 5 Oktober 2026, S disangkakan terkait dugaan tindak pidana perkosaan dan/atau persetubuhan terhadap anak serta dugaan memaksa seseorang bersetubuh dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, sebagaimana pasal yang tercantum dalam surat tersebut.
Mahmud menegaskan, perhatian LSM SIDIK terhadap perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka. Menurutnya, tahapan berikutnya justru menjadi bagian penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Ia meminta penyidik terus mengawal perkara secara profesional hingga seluruh proses hukum selesai.
“Penetapan tersangka adalah satu tahapan penting. Namun, kami berharap penyidik tetap mengawal perkara ini sampai tuntas sesuai mekanisme hukum. Jangan sampai korban kembali merasa tidak mendapatkan keadilan,” ujarnya.
Mahmud juga mengingatkan seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia meminta identitas korban maupun informasi yang dapat mengarah pada terungkapnya jati diri anak tidak disebarluaskan.
Sementara itu, salah satu keluarga korban menyampaikan apresiasi kepada Ketua LSM SIDIK yang telah ikut menyuarakan kepentingan korban selama proses perkara berlangsung.
“Kami berterima kasih kepada Ketua LSM SIDIK yang sudah menyuarakan kami dalam kasus ini. Kami berharap kepolisian terus mengawal perkara ini sampai tuntas dan memberikan kepastian hukum bagi korban,” ujar pihak keluarga korban.
Keluarga korban berharap proses hukum dapat berjalan secara adil serta korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai selama seluruh tahapan perkara.
Surat penetapan tersangka tersebut juga telah diberitahukan kepada pihak Penuntut Umum.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, S tetap memiliki hak-hak hukum, termasuk hak memperoleh pendampingan penasihat hukum serta hak mendapatkan perlakuan yang menghormati martabatnya selama proses hukum berlangsung.
Penetapan tersangka juga bukan merupakan putusan bersalah. Pembuktian mengenai kesalahan terdakwa nantinya tetap menjadi kewenangan proses peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

0Comments