
Rilis Info News - Perkara dugaan perkosaan dan persetubuhan terhadap anak yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bone memasuki babak baru. Penyidik resmi menetapkan pria berinisial SN sebagai tersangka setelah melalui rangkaian penyidikan dan gelar perkara.
Penetapan tersebut dilakukan pada 5 Oktober 2026, setelah penyidik menyatakan telah memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum SN.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE/POLDA SULSEL tertanggal 24 Agustus 2026.
Seiring berjalannya penyidikan, Satreskrim Polres Bone menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 21 September 2026. Penyidik kemudian memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan pihak lain yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
SN selaku terlapor juga telah menjalani pemeriksaan sebelum penyidik melakukan gelar perkara guna menentukan langkah hukum selanjutnya.
Gelar perkara dilaksanakan pada 2 Oktober 2026. Hasilnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menetapkan SN sebagai tersangka pada 5 Oktober 2026.
Dalam surat ketetapan tersangka, perkara tersebut disangkakan dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dokumen penyidikan menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 22 Agustus 2026 sekitar pukul 16.05 WITA di wilayah BTN Graha Mulia, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Penetapan tersangka tersebut juga telah diberitahukan kepada pihak terkait, termasuk Penuntut Umum, untuk proses hukum lebih lanjut.
Dengan status baru tersebut, penyidikan perkara kini berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Aparat penegak hukum selanjutnya akan memproses perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, SN tetap memiliki hak hukum untuk memperoleh pendampingan advokat, memberikan atau menolak memberikan keterangan sesuai ketentuan, serta mendapatkan perlindungan terhadap harkat dan martabatnya selama menjalani proses hukum.
Penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah. SN tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga perkara tersebut memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
0Comments