
Rilis Info News - Bupati Soppeng H. Suwardi Haseng menegaskan kepada aparat pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan agar tidak menjadi mata rantai penghambat dalam pelaksanaan program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Suwardi meminta seluruh aparat yang wilayahnya masuk dalam program inventarisasi dan verifikasi TORA benar-benar memahami tugas serta menyiapkan data yang dibutuhkan.
Pesan tersebut disampaikan Suwardi saat membuka Sosialisasi dan Pendataan Awal Kegiatan Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan dan Tanah Objek Reforma Agraria di Kabupaten Soppeng, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Triple 8 The Riverside Resort, Watansoppeng, itu dilaksanakan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah VII sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional.
Suwardi menekankan, keberhasilan proses inventarisasi dan verifikasi sangat bergantung pada kesiapan aparat di tingkat wilayah.
“Siapkan data dan diri untuk mengikuti proses ini dengan baik. Aparat di kecamatan, desa dan kelurahan harus memahami apa yang harus disiapkan sehingga proses inventarisasi dapat berjalan dengan baik,” tegas Suwardi.
Pernyataan tersebut menjadi peringatan agar persoalan kesiapan data tidak justru menghambat proses yang tengah berjalan.
Menurutnya, aparat di tingkat kecamatan, desa dan kelurahan memiliki peran penting karena berada paling dekat dengan objek dan masyarakat yang menjadi bagian dari proses inventarisasi.
Karena itu, ketidaksiapan data, lemahnya koordinasi maupun ketidakpahaman terhadap mekanisme tidak boleh menjadi alasan yang membuat tahapan TORA tersendat.
Program nasional tidak boleh terhambat hanya karena persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan sejak tingkat bawah.
Dalam kegiatan tersebut, BPKH Wilayah VII memberikan pembekalan teknis kepada para peserta. Materi meliputi kebijakan PPTPKH, mekanisme pengajuan permohonan, pengisian formulir serta dokumen pendukung yang harus disiapkan.
Tahapan awal kegiatan mencakup Kecamatan Citta dan Desa Citta, Kecamatan Donri-Donri dan Desa Pesse, serta Kecamatan Marioriwawo dan Kelurahan Tettikenrarae.
Peserta juga diberikan kesempatan mengikuti diskusi dan coaching clinic guna membahas berbagai persoalan teknis yang kemungkinan ditemukan dalam pelaksanaan di lapangan.
Artinya, aparat telah diberikan pemahaman dan ruang untuk mengklarifikasi persoalan teknis sebelum proses berjalan lebih jauh.
Pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi TORA tersebut mengacu pada Peta Indikatif PPTPKH TORA berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 2216 Tahun 2026.
Sejumlah instansi turut terlibat, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Soppeng, Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, UPTD KPH Walanae serta unsur Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Bagi Suwardi, kesiapan aparat menjadi bagian penting agar program tersebut dapat berjalan sesuai tahapan.
Kini, instruksi itu tinggal menunggu pembuktian di lapangan.
Aparat diminta bergerak, data harus disiapkan, dan koordinasi harus diperkuat. Jangan sampai justru menjadi mata rantai penghambat program TORA yang merupakan bagian dari prioritas nasional.
Sebab, program TORA membutuhkan kerja nyata, bukan sekadar kehadiran dalam forum sosialisasi.
(Red)
0Comments