Rilis Info News - Kabar mengenai pemanggilan mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Soppeng berinisial AMR oleh Inspektorat Kabupaten Soppeng akhirnya terkonfirmasi.
Kepala Inspektorat Kabupaten Soppeng, Vida Nurmawan membenarkan bahwa pihaknya telah meminta AMR hadir untuk memberikan klarifikasi terkait temuan yang saat ini sedang ditangani Inspektorat.
"Iya, benar," kata Vida Nurmawan dalam keterangannya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Vida, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari mekanisme tindak lanjut atas hasil temuan yang masih dalam proses pendalaman. Namun, ia menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini belum masuk pada tahap pemeriksaan, melainkan masih sebatas pengumpulan keterangan.
"Kemarin kami memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi terkait hasil temuan. Pemanggilan itu belum melalui surat resmi, baru dilakukan secara lisan," ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjawab kabar yang sebelumnya beredar di tengah masyarakat mengenai adanya pemanggilan terhadap mantan Kepala BKSDM Kabupaten Soppeng.
Meski membenarkan adanya klarifikasi, Vida belum bersedia mengungkap substansi temuan yang menjadi dasar pemanggilan tersebut. Ia juga belum menjelaskan apakah temuan itu berasal dari hasil pemeriksaan rutin Inspektorat, audit khusus, ataupun laporan dari pihak tertentu.
Menurutnya, penyampaian informasi secara rinci belum dapat dilakukan karena proses masih berlangsung. Inspektorat, kata dia, harus terlebih dahulu mengumpulkan seluruh keterangan yang diperlukan sebelum mengambil langkah berikutnya.
"Masih tahap klarifikasi," ucapnya singkat saat ditanya mengenai kemungkinan adanya pemeriksaan lanjutan.
Hingga kini belum dapat dipastikan apakah hasil klarifikasi tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan lebih mendalam, berujung pada rekomendasi administratif, atau justru dinyatakan selesai setelah seluruh keterangan diperoleh.
Keputusan tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan Inspektorat sesuai mekanisme pengawasan internal pemerintah.
Sebagai lembaga pengawas internal pemerintah daerah, Inspektorat memiliki kewenangan melakukan klarifikasi, pemeriksaan, hingga memberikan rekomendasi atas temuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Karena itu, proses klarifikasi yang sedang berlangsung belum dapat diartikan sebagai adanya pelanggaran ataupun penetapan kesalahan terhadap pihak yang dimintai keterangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, mantan Kepala BKSDM Kabupaten Soppeng berinisial AMR belum memberikan keterangan ataupun tanggapan terkait pemanggilan tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan akan memuat penjelasannya pada pemberitaan berikutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan berita.
(AIR)
0Comments