TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Ketua LSM Sidik Mahmud Cambang Soroti SiLPA Pemkab Soppeng dan Nasib PPPK: Bergantung pada Evaluasi dan Kemampuan Keuangan Daerah

Font size
Print 0

 
Rilis Info News -   Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, memberikan tanggapan terkait polemik Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Pemerintah Kabupaten Soppeng serta isu pembayaran insentif dan keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Mahmud, persoalan PPPK harus dipahami berdasarkan aturan dan mekanisme yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa PPPK, baik berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, bekerja dengan sistem perjanjian kerja yang berbasis kinerja sehingga pelaksanaannya tidak terlepas dari proses evaluasi oleh pemerintah.

"PPPK penuh waktu maupun paruh waktu itu berbasis kinerja. Dari informasi yang saya dengar memang ada evaluasi yang dilakukan. Jadi, tentu ada penilaian sesuai mekanisme yang berlaku," kata Mahmud.

Ia menambahkan, pembayaran insentif PPPK juga sangat bergantung pada kemampuan keuangan daerah. Karena itu, keputusan mengenai perpanjangan kontrak maupun keberlanjutan tenaga PPPK menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan kondisi anggaran.

"Kalau terkait insentif PPPK, tentunya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tergantung pemerintah, apakah kontraknya akan diperpanjang atau tidak, dan apakah masih dibutuhkan atau tidak," ujarnya.

Mahmud mengaku memperoleh informasi bahwa pembayaran insentif PPPK saat ini telah dialokasikan hingga September. Sementara untuk pembayaran Oktober hingga Desember, menurut informasi yang diterimanya, pemerintah sedang menyiapkan langkah atau solusi agar hak para PPPK tetap dapat diperhatikan.

"Saya mendapat informasi bahwa insentif PPPK tersedia sampai bulan September. Setelah itu pemerintah akan mencarikan solusi hingga bulan Desember," ungkapnya.

Lebih lanjut, Mahmud menegaskan bahwa status PPPK berbeda dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), meskipun keduanya sama-sama merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurutnya, karena PPPK bekerja berdasarkan perjanjian kerja, maka keberlanjutan kontraknya mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

"PPPK itu kontrak kerja. Memang sama-sama ASN, tetapi berbeda dengan PNS. Untuk tahun depan dilanjutkan atau tidak, tentu ada evaluasi dari pemerintah daerah sesuai kebutuhan dan mekanisme yang berlaku," jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar jumlah pegawai dalam setiap instansi disesuaikan dengan kebutuhan sehingga tidak menjadi beban bagi keuangan daerah.

"Jangan sampai dalam satu instansi terlalu menumpuk pegawai yang hanya membebani keuangan daerah," terangnya.

Mahmud juga menilai kondisi saat ini berbeda dengan pemerintahan sebelumnya. Menurutnya, dahulu terdapat dukungan anggaran dari pemerintah pusat untuk pembiayaan insentif PPPK.

"Tidak bisa juga disamakan dengan pemerintahan sebelumnya karena saat itu ada anggaran pusat sekitar Rp40 miliar untuk insentif PPPK. Kalau sekarang, anggaran tersebut sudah tidak ada," katanya.

Soroti Penggunaan SiLPA

Selain menyoroti persoalan PPPK, Mahmud juga memberikan pandangannya mengenai SiLPA Pemerintah Kabupaten Soppeng yang belakangan menjadi perhatian publik. Ia menilai SiLPA tidak serta-merta dapat dianggap sebagai anggaran yang bebas digunakan karena telah memiliki peruntukan sesuai perencanaan dan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sebagian anggaran tersebut telah diarahkan untuk membiayai berbagai program prioritas pemerintah daerah, termasuk penyelesaian kewajiban pembayaran utang.

"Terkait SiLPA Pemerintah Kabupaten Soppeng, tentunya sudah ada program prioritas yang menjadi peruntukannya, termasuk dana untuk pembayaran utang," katanya.

Ia menyebut sejumlah program prioritas yang membutuhkan dukungan anggaran, antara lain penanganan persampahan, pembangunan infrastruktur, perbaikan jembatan, serta berbagai program strategis lainnya.

"Prioritas seperti penanganan sampah, infrastruktur jembatan, dan beberapa program lainnya tentu membutuhkan anggaran," ucapnya.

Mahmud juga mengingatkan bahwa terdapat sejumlah program yang merupakan kebijakan pemerintah pusat sehingga wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Menurutnya, hal tersebut turut memengaruhi pengelolaan anggaran daerah.

"Selain itu ada juga program-program yang sudah menjadi arahan pemerintah pusat dan itu tidak bisa untuk tidak dilaksanakan," tambahnya.

Di akhir keterangannya, Mahmud menegaskan bahwa seluruh pendapat yang disampaikannya merupakan pandangan pribadi berdasarkan informasi yang diketahuinya. Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak berbicara atas nama Pemerintah Kabupaten Soppeng.

"Saya bukan pemerintah dan tidak mewakili pemerintah. Apa yang saya sampaikan ini berdasarkan informasi yang saya ketahui," pungkasnya.

(AIR)

Ketua LSM Sidik Mahmud Cambang Soroti SiLPA Pemkab Soppeng dan Nasib PPPK: Bergantung pada Evaluasi dan Kemampuan Keuangan Daerah
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully