Rilis Info News - Paket kegiatan Jasa Konsultansi Detail Engineering Design (DED) atau Re-Design Master Plan Rumah Sakit milik RSUD Labuang Baji senilai Rp1,5 miliar mulai menuai sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan metode pelaksanaan hingga bentuk pertanggungjawaban pekerjaan yang dinilai tidak lazim untuk proyek konsultansi konstruksi bernilai miliaran rupiah tersebut.
Ketua Harian Celebes Corruption Watch (CCW), Zhul, mengungkapkan bahwa paket yang dilaksanakan melalui mekanisme swakelola itu diduga menyimpan sejumlah persoalan serius, mulai dari aspek pengadaan, pelaksanaan pekerjaan, hingga potensi penyimpangan penggunaan anggaran.
Berdasarkan data administrasi yang beredar, pekerjaan perencanaan teknis rumah sakit tersebut dilaksanakan dengan skema “Swakelola oleh K/L/PD Penanggung Jawab Anggaran”. Padahal, pekerjaan DED dan re-design master plan rumah sakit merupakan pekerjaan teknis spesialis yang umumnya dilaksanakan melalui jasa konsultansi profesional dengan melibatkan tenaga ahli bersertifikat.
Menurut Zhul, penggunaan metode swakelola pada pekerjaan sekelas DED rumah sakit berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak didukung sumber daya manusia internal yang memiliki kompetensi lengkap, mulai dari arsitek rumah sakit, ahli struktur, ahli mekanikal-elektrikal-plumbing (MEP), estimator biaya, hingga tenaga ahli konstruksi bersertifikat.
“DED rumah sakit bukan pekerjaan administrasi biasa. Ini pekerjaan teknis yang kompleks, membutuhkan tim multidisiplin serta standar perencanaan yang sangat spesifik,” tegas Zhul.
Sorotan semakin menguat setelah pada data realisasi kegiatan ditemukan jenis pertanggungjawaban yang tercatat hanya berupa “bukti pembelian”. Temuan ini memunculkan tanda tanya besar karena pekerjaan jasa konsultansi pada umumnya menghasilkan produk kerja yang jelas dan terukur
Dalam praktiknya, pekerjaan DED seharusnya melahirkan berbagai dokumen teknis penting, seperti gambar perencanaan, laporan pendahuluan, laporan antara, laporan akhir, Rencana Anggaran Biaya (RAB), perhitungan teknis, hingga dokumen master plan rumah sakit.
“Kalau pekerjaan konsultansi Rp1,5 miliar hanya ditunjukkan dengan bukti pembelian, publik tentu berhak bertanya: sebenarnya apa output yang dihasilkan dari anggaran sebesar itu?” ujar salah satu sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Tak hanya itu, sejumlah data administrasi juga dinilai tidak sinkron. Paket tercatat selesai pada Juni 2025, namun realisasi administrasi muncul pada Agustus 2025, sementara dokumen terkait justru tercatat dalam administrasi tahun 2026.
Ketidaksesuaian tersebut dinilai dapat menimbulkan pertanyaan mengenai tertib administrasi, validitas pelaksanaan kegiatan, serta kesesuaian antara pekerjaan yang dilaksanakan dengan dokumen pertanggungjawabannya.
Sejumlah pengamat pengadaan menilai penggunaan mekanisme swakelola untuk pekerjaan konsultansi konstruksi memiliki tingkat risiko yang tinggi apabila tidak dilengkapi dokumen pendukung yang memadai. Di antaranya justifikasi penggunaan swakelola, analisis efisiensi, daftar tenaga ahli internal, surat keputusan tim pelaksana, serta dokumen hasil pekerjaan yang lengkap.
Dalam regulasi pengadaan pemerintah, swakelola hanya dapat digunakan apabila pekerjaan dinilai lebih efektif dikerjakan sendiri dan didukung kemampuan teknis internal yang memadai. Sebaliknya, apabila pekerjaan sesungguhnya dilaksanakan oleh pihak luar tanpa mekanisme pengadaan yang sah, kondisi tersebut berpotensi dikategorikan sebagai swakelola fiktif atau bentuk pengadaan terselubung.
Persoalan semacam ini bukan hanya berpotensi melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah, tetapi juga dapat menjadi perhatian aparat pengawasan apabila ditemukan indikasi pekerjaan tidak sesuai output, pertanggungjawaban fiktif, rekayasa administrasi, maupun kerugian keuangan negara.
Paket kegiatan tersebut dinilai berpotensi bersinggungan dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 junto Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, serta berbagai ketentuan terkait jasa konsultansi konstruksi.
Apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan, pekerjaan fiktif, atau kerugian negara, maka perkara tersebut dapat berkembang ke ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Hingga kini publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak RSUD Labuang Baji terkait dasar penggunaan metode swakelola, siapa pelaksana teknis pekerjaan, keberadaan dokumen output DED, serta bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran Rp1,5 miliar tersebut.
Transparansi menjadi penting untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat sekaligus memastikan penggunaan anggaran daerah benar-benar berjalan sesuai ketentuan hukum dan prinsip akuntabilitas publik.

0Comments