Rilis Info News - Dugaan peredaran rokok ilegal kembali mencuat di Kabupaten Soppeng. Kali ini, sorotan datang dari LSM SIDIK yang menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele karena berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan masyarakat.
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun timnya, rokok merek Mantap'S diduga beredar di sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng. Bahkan, rokok tersebut disebut-sebut diproduksi di wilayah Sumberjati (Pacellu), Kecamatan Lilirilau Kabupaten Soppeng.
Menurut Mahmud, apabila dugaan tersebut benar dan produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan perizinan serta kewajiban cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, maka hal itu merupakan persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
"Pertanyaannya, jika memang rokok ini ilegal, mengapa bisa beredar dengan leluasa? Di mana pengawasannya? Siapa yang bertanggung jawab?" tegas Mahmud. Jumat (19/6/2026).
Ia menambahkan, selain berpotensi menyebabkan kerugian negara akibat tidak terpenuhinya kewajiban cukai, rokok yang diduga diproduksi secara ilegal juga dapat menimbulkan kekhawatiran dari sisi perlindungan konsumen. Pasalnya, produk yang tidak melalui prosedur dan pengawasan yang semestinya dikhawatirkan tidak memenuhi standar yang berlaku.
Menurutnya, setiap produk rokok yang beredar seharusnya memenuhi ketentuan hukum, termasuk aspek perizinan, cukai, dan standar produksi yang telah ditetapkan pemerintah. Jika ditemukan adanya pelanggaran, maka pelaku usaha yang terlibat dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Mahmud menilai maraknya peredaran rokok yang diduga ilegal dapat menjadi indikator lemahnya pengawasan di lapangan. Padahal, setiap batang rokok yang beredar tanpa memenuhi kewajiban cukai berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Karena itu, LSM SIDIK mendesak Bea Cukai, Kepolisian, dan instansi terkait untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan peredaran rokok tersebut. Ia menegaskan, jangan sampai muncul kesan bahwa praktik-praktik yang diduga melanggar aturan justru dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan dan penindakan yang tegas.
"Kalau memang legal, tunjukkan legalitasnya kepada publik. Tetapi jika terbukti Rokok merek Mantap'S ilegal, aparat harus bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara," ujarnya.
Mahmud juga meminta pemerintah daerah untuk tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai merupakan bagian penting dalam menjaga kepatuhan hukum, melindungi masyarakat, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait
(A1R)

0Comments