Rilis Info News - Penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) di Kabupaten Soppeng kembali menjadi sorotan. Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan melalui Subdit III Unit II dikabarkan tengah melakukan pemeriksaan terhadap data penyaluran bantuan alsintan yang bersumber dari pemerintah pusat pada tahun anggaran 2024 hingga 2025. Pada Kamis -Jum'at (26-27-Juni 2026).
Pemeriksaan tersebut mengacu pada dokumen daftar penerima bantuan alsintan yang memuat ratusan nama kelompok tani (poktan), gabungan kelompok tani (gapoktan), serta Unit Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) yang tersebar di sejumlah kecamatan di Kabupaten Soppeng.
Dalam dokumen tersebut tercantum berbagai jenis bantuan, mulai dari pompa air, traktor roda dua, traktor roda empat hingga traktor crawler dengan berbagai merek dan spesifikasi. Selain nama penerima, dokumen juga memuat lokasi Desa, kecamatan, nama ketua kelompok, jenis bantuan, merek alsintan, serta tahun penyaluran.
Selain bantuan pra panen tahun 2024 dan 2025, dokumen juga memuat daftar bantuan alsintan pasca panen yang diperuntukkan bagi brigade dinas, termasuk bantuan combine harvester.
Pemeriksaan yang dilakukan penyidik disebut bertujuan mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Proses tersebut meliputi verifikasi identitas penerima, keberadaan alsintan, mekanisme penyaluran, hingga pemanfaatan bantuan oleh kelompok tani yang tercantum dalam daftar.
Sejumlah nama penerima dari berbagai kecamatan seperti Citta, Donri-Donri, Ganra, Lalabata, Liliriaja, Lilirilau, Marioriawa, dan Marioriwawo tercatat menerima berbagai jenis alsintan.
Penyidik diperkirakan akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait apabila ditemukan perbedaan antara dokumen administrasi dengan fakta di lapangan.
Ketua LSM Sidik Mahmud Cambang menilai pemeriksaan semacam ini merupakan bagian dari upaya memastikan bantuan pemerintah benar-benar diterima oleh pihak yang berhak serta dimanfaatkan sesuai tujuan program peningkatan produksi pertanian.
"Bantuan alsintan menggunakan anggaran negara sehingga setiap tahapan penyaluran harus dapat dipertanggungjawabkan. Pemeriksaan merupakan langkah yang lazim dilakukan ketika ada informasi yang perlu diverifikasi," ujar Mahmud, Selasa (30/6/2026).
Sementara itu, hingga berita ini ditulis belum terdapat keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut maupun adanya penetapan tersangka. Dengan demikian, proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap pemeriksaan dan pengumpulan informasi.
Pihak-pihak yang namanya tercantum dalam dokumen tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi apabila dimintai keterangan oleh penyidik. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai terdapat putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Masyarakat berharap proses pemeriksaan berjalan secara profesional, transparan, dan objektif sehingga dapat memberikan kepastian mengenai penyaluran bantuan alsintan di Kabupaten Soppeng. Apabila tidak ditemukan pelanggaran, hal tersebut akan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola program pertanian. Sebaliknya, apabila ditemukan penyimpangan, penegakan hukum diharapkan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
(Red)
0Comments