Rilis Info News -   Polemik terkait status Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Soppeng yang belakangan menjadi sorotan publik akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Melalui Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Soppeng, Muhammad Irfan, pemerintah menegaskan bahwa langkah yang diambil terhadap pejabat tersebut bukanlah penonaktifan maupun pencopotan jabatan sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

Menurut Irfan, status yang diberikan adalah pemberhentian sementara, yang merupakan bagian dari mekanisme kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rangka pembinaan serta kebutuhan organisasi.

"Tidak ada penonaktifan. Yang ada adalah pemberhentian sementara dalam rangka pembinaan dan kebutuhan organisasi. Ini merupakan bagian dari mekanisme ASN," ujar Muhammad Irfan, Selasa (24/6/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat perlu memahami perbedaan antara pemberhentian sementara dan pencopotan jabatan. Dalam skema pemberhentian sementara, pejabat yang bersangkutan masih berstatus sebagai pejabat definitif karena belum ada keputusan yang mengubah status jabatannya secara permanen.

"Perlu dibedakan bahwa pemberhentian sementara itu tidak mengubah status jabatan definitif yang bersangkutan," jelasnya.

Penegasan tersebut disampaikan untuk menjawab berbagai opini yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk anggapan yang menyebut kebijakan pemerintah daerah tersebut cacat hukum. Menurut Irfan, tudingan tersebut tidak berdasar karena langkah yang ditempuh memiliki landasan hukum yang jelas.

Ia menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa ASN yang sedang menjalani pemeriksaan atas dugaan pelanggaran disiplin, khususnya kategori berat, dapat dibebaskan sementara dari tugas jabatannya demi kelancaran proses pemeriksaan.

Karena itu, pemberhentian sementara bukanlah tindakan di luar ketentuan hukum, melainkan bagian dari prosedur administratif yang telah diatur dalam sistem manajemen ASN.

"Semua ada mekanismenya. Kita bekerja berdasarkan aturan, bukan asumsi," tegas Irfan.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti adanya pihak-pihak yang masih menggunakan regulasi lama sebagai dasar argumentasi. Menurutnya, sebagian pandangan masih merujuk pada Permendagri Nomor 76 Tahun 2015, padahal regulasi tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Permendagri Nomor 60 Tahun 2021.

Karena itu, Irfan mengimbau agar setiap penilaian terhadap kebijakan pemerintah dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang masih berlaku agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Soppeng memastikan pelayanan administrasi kependudukan tetap berjalan normal meski pimpinan instansi tersebut sedang menjalani pemberhentian sementara. Seluruh layanan kepada masyarakat dipastikan tetap berlangsung tanpa hambatan.

"Pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada penghentian layanan," katanya.

Pemkab Soppeng juga meminta masyarakat untuk memberikan ruang bagi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh tahapan administrasi selesai dilakukan.

Menurut pemerintah daerah, mekanisme pemberhentian sementara justru bertujuan menjaga objektivitas dan independensi proses pemeriksaan internal sehingga hasil yang diperoleh nantinya dapat dipertanggungjawabkan, baik secara administratif maupun hukum.

Dengan penjelasan tersebut, Pemkab Soppeng berharap polemik yang berkembang dapat disikapi secara proporsional dan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai status pejabat yang bersangkutan beserta dasar hukum yang melandasi kebijakan tersebut.

(Red)