Rilis Info News - Wacana penyegaran pejabat Eselon II yang mulai dilakukan di sejumlah daerah mendapat perhatian dari Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang. Menurutnya, langkah tersebut merupakan hal yang wajar dalam tata kelola pemerintahan modern sepanjang dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara.
Mahmud menilai bahwa rotasi, mutasi, maupun evaluasi pejabat bukan sekadar perpindahan jabatan, melainkan bagian dari upaya menjaga ritme organisasi agar tetap adaptif terhadap tuntutan pelayanan publik yang terus berkembang.
"Birokrasi yang sehat bukan hanya soal mempertahankan posisi, tetapi juga memastikan bahwa setiap jabatan diisi oleh figur yang mampu menjawab tantangan zaman. Penyegaran adalah bagian dari dinamika organisasi, bukan sesuatu yang perlu ditakuti," ujarnya.
Menurutnya, berbagai daerah di Indonesia telah melakukan penyegaran pejabat sebagai instrumen peningkatan kinerja pemerintahan. Karena itu, masyarakat sebaiknya melihat proses tersebut sebagai bagian dari pembenahan sistem, bukan semata-mata pergantian individu.
Mahmud juga mengingatkan bahwa jabatan publik pada hakikatnya adalah amanah yang melekat pada tanggung jawab, bukan hak yang bersifat permanen. Oleh sebab itu, evaluasi terhadap pejabat merupakan hal yang lumrah dalam kerangka reformasi birokrasi.
"Organisasi yang tidak pernah melakukan evaluasi berisiko mengalami stagnasi. Sebaliknya, organisasi yang berani melakukan penyegaran secara objektif akan memiliki peluang lebih besar melahirkan inovasi dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Di akhir keterangannya, Mahmud berharap setiap kebijakan kepegawaian tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, kompetensi, integritas, dan kepentingan pelayanan publik, sehingga proses penyegaran pejabat benar-benar menjadi instrumen penguatan pemerintahan yang efektif dan berdaya saing.
(A1R)

0Comments