Rilis Info News - Dugaan peredaran rokok ilegal kembali menjadi sorotan di Kabupaten Soppeng. Kali ini, perhatian datang dari LSM SIDIK yang menilai persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran biasa, melainkan berpotensi merugikan negara dan mencederai penegakan hukum.
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang dihimpun pihaknya, rokok merek Mantap'S diduga beredar luas di sejumlah wilayah di Kabupaten Soppeng. Bahkan, beredar informasi bahwa rokok tersebut diduga diproduksi di wilayah Sumberjati (Pacellu), Kecamatan Lilirilau.
Menurut Mahmud, apabila dugaan tersebut benar dan produk yang beredar tidak memenuhi ketentuan cukai maupun perizinan yang diwajibkan pemerintah, maka persoalan ini harus segera mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.
"Pertanyaannya sederhana, kalau memang rokok ini ilegal, bagaimana bisa beredar begitu leluasa? Ke mana pengawasannya? Siapa yang bertanggung jawab atas kondisi ini?" tegas Mahmud, Kamis (24/6/2026).
Ia menilai, setiap produk rokok yang beredar tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku berpotensi menyebabkan kerugian negara dari sektor penerimaan cukai. Padahal, penerimaan tersebut merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Selain itu, Mahmud juga menyoroti aspek kesehatan masyarakat. Menurutnya, apabila sebuah produk rokok diproduksi tanpa memenuhi standar dan pengawasan yang ditetapkan pemerintah, maka kualitas dan keamanan produknya patut dipertanyakan.
"Ini bukan hanya soal cukai atau administrasi. Ada aspek kesehatan masyarakat yang juga harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat mengonsumsi produk yang proses produksinya tidak jelas dan tidak memenuhi standar yang berlaku," ujarnya.
Mahmud menegaskan, jika dugaan pelanggaran tersebut terbukti, maka pihak yang terlibat harus bertanggung jawab sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
LSM SIDIK pun mendesak Bea Cukai, Kepolisian, serta instansi terkait untuk segera melakukan penyelidikan dan penelusuran secara menyeluruh. Menurutnya, aparat tidak boleh membiarkan dugaan pelanggaran semacam ini berlangsung tanpa tindakan yang jelas.
"Kalau memang legal, silakan tunjukkan seluruh legalitasnya kepada publik agar tidak menimbulkan polemik. Tetapi jika terbukti ilegal, aparat wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu. Jangan sampai hukum terlihat tajam kepada rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pelanggaran yang berpotensi merugikan negara," kata Mahmud.
Ia juga meminta Pemerintah Kabupaten Soppeng tidak menutup mata terhadap persoalan tersebut. Menurutnya, pengawasan terhadap barang kena cukai merupakan bagian penting dalam menjaga kepatuhan hukum sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan adil.
"Hukum harus hadir untuk semua. Jangan sampai ada kesan bahwa aktivitas yang diduga melanggar aturan bisa berjalan nyaman tanpa pengawasan dan tanpa tindakan," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun instansi terkait mengenai dugaan peredaran dan produksi rokok Mantap'S di Kabupaten Soppeng.
(Tim)

0Comments