Rilis Info News - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI membongkar dugaan amburadulnya pengelolaan aset di Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2024, BPK menemukan sejumlah peralatan dan mebel milik negara raib tanpa jejak dengan total nilai mencapai Rp103.887.883,63.
Temuan itu langsung memantik sorotan publik. Pasalnya, barang-barang yang dinyatakan “tidak diketahui keberadaannya” bukan barang kecil, melainkan aset yang dibeli menggunakan uang rakyat.
Berdasarkan data dalam laporan BPK, aset yang hilang mencakup lemari pakaian, meja kerja kayu, kasur bed, tempat tidur besi, AC, kursi rapat hingga perlengkapan kantor lainnya. Ironisnya, barang-barang tersebut tercatat berada di rumah jabatan pimpinan DPRD Kabupaten Soppeng.
Daftar aset yang lenyap pun terbilang fantastis. Mulai dari lemari pakaian empat pintu senilai Rp8,7 juta, dressing table, side table, bed susun, hingga kasur merek Quantum dengan nilai mencapai Rp16,8 juta. Tak hanya itu, dua unit AC bernilai jutaan rupiah juga ikut “menghilang” tanpa penjelasan yang jelas.
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak boleh dianggap sekadar persoalan administrasi biasa. Menurutnya, hilangnya aset daerah merupakan bentuk kelalaian serius yang wajib dipertanggungjawabkan.
“Ini harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat. Jangan sampai ada aset daerah yang hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban yang jelas,” tegas Mahmud Cambang kepada media, Jumat (29/5/2026).
Ia menilai lemahnya pengawasan dan buruknya pendataan aset menjadi penyebab utama carut-marut pengelolaan barang milik daerah. Karena itu, pihaknya mendesak Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng segera melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh aset, khususnya yang berada di rumah jabatan pimpinan DPRD.
Mahmud juga meminta Inspektorat serta Pemerintah Kabupaten Soppeng tidak tutup mata terhadap temuan tersebut dan segera memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan sesuai ketentuan.
“Kalau memang barangnya masih ada, tunjukkan. Tapi kalau benar hilang, harus ada yang bertanggung jawab. Jangan sampai uang rakyat habis, barangnya ikut lenyap tanpa jejak,” ujarnya.
Menurut Mahmud, konsekuensi atas hilangnya aset daerah berdasarkan temuan BPK bukan hanya kewajiban mengganti kerugian negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum apabila ditemukan unsur kelalaian maupun penyalahgunaan.
Ia menegaskan, transparansi dan ketertiban pengelolaan aset daerah merupakan harga mati demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah.
“Kami berharap kasus ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng agar tidak lagi bermain-main dalam tata kelola aset daerah,” pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut.
(Tim)

0Comments