Rilis Info News - Personel Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Soppeng kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di wilayah hukumnya.
Terduga pelaku berinisial M (30), warga Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, diamankan oleh tim yang dipimpin langsung oleh Kanit I Sat Resnarkoba Polres Soppeng, IPDA Fahril Nurdin, S.H., pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 00.15 WITA di Jl. Poros Kampung Awo, Kelurahan Jennae, Kecamatan Liliriaja, Kabupaten Soppeng.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat total sekitar 0,50 gram. Barang bukti tersebut ditemukan dalam penguasaan pelaku saat dilakukan pemeriksaan di lokasi kejadian.
Kasat Narkoba Polres Soppeng menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya menemukan pelaku dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu yang disimpan oleh pelaku.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku membeli paket sabu tersebut seharga Rp500.000 dan berencana mengantarkannya kepada seseorang. Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa M merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman lima tahun penjara di Rutan Kabupaten Enrekang.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan serangkaian tindakan, antara lain penangkapan, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan pelaku, serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke Labfor.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada jajarannya atas komitmen dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Kami berkomitmen untuk tidak memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Upaya pemberantasan ini akan terus kami lakukan secara berkelanjutan, karena narkoba adalah ancaman nyata bagi generasi muda dan masa depan bangsa,” ujar Kapolres.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika, serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.

0Comments