Rilis Info News - Proyek pengendalian banjir di Sungai Walannae, tepatnya di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, kini menjadi sorotan publik. Proyek yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu diduga menggunakan material ilegal dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
Ketua Tim Investigasi dan Monitoring Lembaga HAM Indonesia (LHI), Mahmud Cambang, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan indikasi kuat penggunaan batu dari tambang tanpa izin resmi. Selain itu, ukuran dan kualitas material yang digunakan dinilai tidak memenuhi standar konstruksi untuk pengendalian banjir
Proyek senilai Rp15,42 miliar tersebut dikerjakan oleh PT Tantui Enam Kontruksi berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 7 Juli 2025, dengan masa pelaksanaan selama 165 hari kalender.
Hasil investigasi tim media di lapangan menunjukkan bahwa batu yang digunakan berukuran kecil dan tidak menyerupai batu gajah material standar yang biasa digunakan dalam struktur pengendali banjir. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap ketahanan konstruksi dalam menghadapi derasnya arus Sungai Walannae, terutama saat musim hujan.
“Jika material yang digunakan berasal dari tambang ilegal dan tidak sesuai spesifikasi, maka ini jelas merupakan pelanggaran hukum. Hal ini berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan masyarakat,” tegas Mahmud Cambang. Jumat, 3/10/2025.
LHI menyatakan akan melaporkan temuan ini kepada aparat penegak hukum, serta mendorong dilakukannya audit teknis dan investigasi menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek tersebut.
(A1R)

0Comments