Rilis Info News - Satuan Reserse Narkoba Polres Wajo mengamankan seorang pria berinisial SP (45), terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, dalam sebuah penggerebekan di Kecamatan Belawa pada Rabu dini hari (1/10/2025).
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Wajo, AKP Prawira Wardany, bersama Kanit II Satres Narkoba IPDA Haji Akbar Adi Putra dan tim. SP ditangkap di rumah pribadinya.
"Benar, kami mengamankan seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Belawa. Pelaku ditangkap di kediamannya," ujar AKP Prawira Wardany.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat kurang lebih 30 gram, sebuah timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp1 juta yang diduga hasil penjualan narkoba.
Tak berhenti di situ, pihak kepolisian juga melakukan pengembangan kasus dan berhasil mengamankan satu tersangka lainnya berinisial MD (36), warga Kabupaten Sidrap, yang diduga sebagai pengedar.
"Iya, kami juga menangkap seorang pengedar asal Sidrap," tambah AKP Prawira.
Dari tangan MD, polisi menyita sabu seberat kurang lebih 140 gram dan 30 butir pil ekstasi.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Wajo guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya sudah kami tahan, dan perkembangan kasus ini akan kami sampaikan ke depannya," tegas AKP Prawira Wardany.


0Comments