Rilis Info News - Proyek pengendalian banjir Sungai Walanae yang berlokasi di Desa Kebo, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, dengan anggaran fantastis mencapai Rp15 miliar dari APBN 2025, kini menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Tantui Enam Konstruksi.Senin, 1 September 2025.
Diduga kuat, proyek ini menggunakan material ilegal berupa batu gajah yang berasal dari galian C tak berizin di wilayah Kabupaten Soppeng. Material tersebut diketahui tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP), sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Mahmud, Ketua Tim Monitoring dan Investigasi dari LHI, menyatakan bahwa pihaknya tengah melakukan pengawasan ketat terhadap proyek tersebut.
"Proyek ini sudah dalam pantauan kami, terutama terkait dugaan penggunaan material ilegal. Hal ini akan kami buktikan di hadapan aparat penegak hukum (APH)," ujar Mahmud, Senin (1/9/2025).
Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berupaya menemui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, namun belum berhasil.
"Tadi siang saya ke kantor balai, tapi PPK yang ingin saya temui sedang mengikuti rapat," sambungnya.
Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah merupakan pelanggaran serius. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal, termasuk pengguna atau penampung material tanpa izin, dapat dikenai sanksi pidana.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Balai, termasuk PPK maupun PPTK proyek tersebut. Tim redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi asas keberimbangan pemberitaan.
(Tim)
0Comments