Rilis Info News - Pembangunan perumahan di kelurahan lapajung, kabupaten Soppeng, provinsi Sulawesi Selatan diduga kuat tidak memiliki perizinan bangunan gedung (PBG). Jumat, 15 Agustus 2015
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim media ini, bangunan tersebut Diduga tidak memiliki izin PBG, dikarenakan tidak adanya papan informasi yang terpasang di area pembangunan perumahan ini yang juga merupakan sebagai bentuk transparansi ke publik
Sehingga patut diduga telah melangar peraturan pemerintah nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan undang -udang Nomor 28 Tahun 2002 tentang pembangunan Gedung
Dikonfirmasi ke pemilik perumahan inisial 'HA' melalui sambungan telepon pada hari Jumat, 15/8/2025 mengatakan bahwa " saya sudah bicara dengan yang uruskan saya izinnya atas nama (NAZ) , dan sudah diketahui juga oleh lurah setempat " ucapnya
Sementara itu, diwaktu yang hampir bersamaan tim media ini mencoba mengkonfirmasi ke salah satu staf dinas PUPR kabupaten Soppeng yakni ' (NAZ) yang juga merupakan bagian dari pengurusan PBG perumahan tersebut membenarkan pada media ini bahwa " ia benar saya yang uruskan ye, terkait dengan pembangunan perumahan itu, tidak apa-apa setelah dibangun baru di uruskan izin PBG'nya " katanya (15/8)
Tentunya ini sudah melenceng dari ketentuan yang berlaku, yang dimana PBG harus dimiliki sebelum melaksanakan pembangunan bangunan gedung
Hal ini dipertegas kembali dalam ketentuan Pasal 253 ayat (4) PP 16/2021, yang menyatakan bahwa PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
(Red/tim)
0Comments