Rilis Info News - Perkumpulan Perusahaan Media Online Indonesia (PP MOI) DPC Kabupaten Wajo mengimbau Bupati Wajo, Andi Rosman, dan Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Wajo, H. Alamsyah, untuk lebih cermat dan tidak gegabah dalam menerbitkan rekomendasi pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi guru SD dan SMP se-Kabupaten Wajo.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul beredarnya undangan Bimtek dari pihak ketiga, yakni PT. Putri Dewani Mandiri, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada 22–24 Agustus 2025 di Hotel Aryaduta Makassar.
Ketu.a PP MOI DPC Wajo, Marsose Gala, dalam keterangan persnya menyatakan, pihaknya meminta agar pemerintah daerah, khususnya Bupati dan Plt. Kadis Dikbud, tidak serta-merta mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan kajian mendalam terhadap mekanisme dan legalitas kegiatan tersebut.
“Kami berharap pemerintah tidak ceroboh. Perlu ada kajian apakah kegiatan ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak menabrak aturan,” tegas Marsose Gala.
Ia menegaskan bahwa ada sejumlah alasan yang mendasari sikap keberatan terhadap rekomendasi Bimtek tersebut:
1. Instruksi Presiden tentang Efisiensi Anggaran
Menurut Marsose, pelaksanaan Bimtek yang bersumber dari anggaran negara dinilai bertentangan dengan Instruksi Presiden RI mengenai efisiensi penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025. Instruksi ini berlaku bagi seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.
2. Larangan Penggunaan Dana BOS untuk Bimtek oleh Pihak Ketiga
PP MOI menyoroti potensi penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) apabila digunakan untuk mendanai kegiatan Bimtek oleh pihak di luar instansi resmi pemerintah.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 Pasal 12, dana BOS tidak diperkenankan digunakan untuk kegiatan pelatihan atau bimtek yang diselenggarakan oleh pihak di luar dinas pendidikan atau Kementerian Pendidikan. Dana tersebut seharusnya diprioritaskan untuk peningkatan mutu pendidikan yang langsung berdampak pada operasional sekolah.
3. Potensi Pelanggaran Hukum
Marsose juga mengingatkan bahwa pelaksanaan Bimtek oleh pihak ketiga berisiko menimbulkan pelanggaran hukum jika tidak sesuai aturan. Ia menyebut, kegiatan yang berpotensi menguntungkan pihak atau korporasi tertentu secara tidak sah dapat masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang, sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Kami aktif memantau dan memberitakan isu ini karena kami menilai ada potensi pelanggaran hukum dan pemborosan anggaran negara,” ungkap Marsose, yang juga dikenal sebagai mantan Ketua DPC LAKI Kabupaten Wajo dua periode.
PP MOI DPC Wajo menegaskan akan terus mengawal isu ini melalui pemberitaan dan penyampaian aspirasi, demi memastikan setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tetap berada dalam koridor hukum dan prinsip tata kelola yang baik.
0Comments