Rilis Info News - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Soppeng resmi membuka pendaftaran calon ketua baru untuk masa bakti 2025–2028. Pendaftaran ini digelar menjelang pelaksanaan Konferensi Kabupaten (Konferkab) yang dijadwalkan berlangsung pada 24 Juli 2025.
Ketua Panitia Konferkab PWI Soppeng, Alimuddin Usman, menyampaikan bahwa proses pendaftaran akan berlangsung selama lima hari, mulai 19 hingga 23 Juli 2025. Selain pendaftaran, peserta juga dapat mengambil formulir di sekretariat panitia.
“Pendaftaran dibuka mulai Sabtu, 19 Juli 2025, bertepatan dengan berakhirnya masa jabatan Ketua PWI Soppeng periode 2021–2024 yang telah selesai pada 18 Desember 2024 lalu,” ujar Alimuddin usai rapat persiapan panitia Konferkab, Sabtu (19/7/2025).
Ia mengimbau anggota PWI Soppeng yang berminat mencalonkan diri untuk segera melengkapi berkas persyaratan yang telah ditentukan.
“Seluruh dokumen pencalonan akan diverifikasi pada hari pelaksanaan Konferkab. Calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan sesuai Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI. Salah satu syarat utama, calon ketua wajib memiliki sertifikat UKW tingkat Madya dari Dewan Pers,” jelasnya.
Alimuddin, yang juga merupakan Ketua PWI Soppeng periode 2021–2024, berharap proses Konferkab bisa berjalan lancar dan demokratis.
“Di penghujung masa jabatan saya, harapannya Konferkab bisa berlangsung sukses. Siapkan diri dengan matang bagi yang ingin mencalonkan diri. Siapa pun yang terpilih nantinya, itulah yang terbaik dan sah secara organisasi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan pentingnya keberlanjutan kepemimpinan demi kemajuan PWI Soppeng yang berlandaskan aturan organisasi.
Persyaratan Calon Ketua PWI Soppeng 2025–2028
Bagi anggota yang ingin mencalonkan diri sebagai Ketua PWI Soppeng periode 2025–2028, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari 5 tahun.
(Sesuai Pasal 7 Ayat (2) Huruf c PD PWI)
2. Bukan anggota organisasi kewartawanan lain di luar PWI.
(Pasal 9 Ayat (1) PD PWI)
3. Bukan PNS/ASN, anggota TNI atau Polri.
(Pasal 9 Ayat (3) PD PWI)
4. Telah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PWI Biasa minimal selama 1 tahun.
(Pasal 27 Ayat (2) Huruf a PD PWI)
5. Memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) tingkat Madya yang diakui Dewan Pers.
(Pasal 27 Ayat (2) Huruf b PD PWI)
6. Bukan pengurus partai politik atau organisasi yang terafiliasi dengan partai serta lembaga pemerintah.
(Pasal 28 Ayat (5) PD PWI)
7. Bukan Ketua LSM untuk menjaga independensi.
(Ketentuan Etik Jurnalistik PWI – Pasal 1)
Informasi lebih lanjut terkait pendaftaran dan teknis Konferkab dapat diperoleh langsung di Sekretariat Panitia PWI Soppeng.
0Comments