Rilis Info News - Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan senilai Rp400 juta yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Soppeng dan dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan, menuai sorotan tajam dari Lembaga Kajian dan Advokasi HAM Indonesia (LHI).
Ketua Tim Investigasi dan Monitoring LHI, Mahmud Cambang, mengungkapkan adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan material proyek, khususnya bohlam penerangan jalan yang digunakan. Ia menyoroti penggunaan bohlam merek Mazoa berdaya 45 watt yang diduga tidak mengantongi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Kami sudah melakukan pengecekan melalui beberapa sumber, dan ternyata bohlam Mazoa 45 watt yang digunakan tidak memiliki sertifikasi SNI. Yang bersertifikat hanya produk 7 watt dari merek yang sama," jelas Mahmud kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Mahmud menilai penggunaan produk non-sertifikasi tersebut sebagai bentuk penyesatan informasi kepada publik dan mengindikasikan adanya potensi mark-up anggaran dalam pelaksanaan proyek.
"Ini jelas merupakan bentuk pembohongan publik dan sangat berpotensi terjadi mark-up. Kami akan segera melaporkan persoalan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti," tegasnya.
Tak hanya menyoroti soal barang, Mahmud juga menyesalkan sikap tertutup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut. Menurutnya, PPK sulit dihubungi dan belum memberikan klarifikasi meskipun telah diupayakan melalui berbagai cara.
"Kami sudah mendatangi kantor untuk menemui PPK, tapi yang bersangkutan tidak berada di tempat. Pesan yang kami kirim melalui WhatsApp juga belum direspons," ujarnya dengan nada kecewa.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
0Comments