TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Proyek Rp400 Juta Diduga Sarat Penyimpangan, LHI: Barang KW dan Mark-Up Anggaran

Font size
Print 0

Rilis Info News - Proyek rehabilitasi dan pemeliharaan prasarana jalan senilai Rp400 juta yang dibiayai dari APBD Kabupaten Soppeng melalui Dinas Perhubungan kini menjadi sorotan publik. Alih-alih memberi manfaat, proyek ini justru diduga sarat penyimpangan dan berpotensi merugikan negara.

Ketua Tim Investigasi dan Monitoring LHI, Mahmud Cambang, mengungkapkan temuan mencengangkan dalam pelaksanaan proyek tersebut. Ia menyebut, barang yang digunakan bukan hanya tidak bersertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), tapi juga diduga merupakan produk palsu (KW). Selain itu, LHI menduga adanya praktik mark-up anggaran.

"Barang yang digunakan tidak hanya tanpa sertifikasi SNI, tapi kuat dugaan merupakan produk palsu. Publik dirugikan dua kali: kualitas barang buruk, harga melambung tidak wajar," ujar Mahmud, Jumat (11/7/2025).

Dari hasil penelusuran tim, diketahui bohlam bermerek Mazoa yang digunakan dalam proyek itu berkekuatan 45 watt. Padahal, produk resmi dengan merek dan sertifikasi SNI hanya tersedia hingga 7 watt.

“Jika digunakan bohlam 45 watt tanpa SNI, itu jelas produk KW. Kualitasnya sangat diragukan dan harganya pun tak masuk akal. Ini bukan sekadar kelalaian, tapi patut diduga sebagai kejahatan anggaran,” lanjut Mahmud.

Tak hanya soal barang, Mahmud juga menyoroti sikap tertutup Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek. Menurutnya, PPK sulit dihubungi dan tidak memberikan klarifikasi meski telah dihubungi secara langsung maupun lewat pesan.

“Kami sudah mendatangi kantor untuk menemui PPK, tapi tidak berada di tempat. Pesan yang kami kirim lewat WhatsApp pun belum direspons,” ungkapnya kecewa.

LHI mendesak Dinas Perhubungan Kabupaten Soppeng untuk membuka data pengadaan secara transparan. Selain itu, Mahmud meminta Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk mengusut dugaan penyimpangan anggaran, penggunaan barang ilegal, dan potensi praktik kolusi.

“Siapa pun yang terlibat harus bertanggung jawab. Uang rakyat bukan untuk dijadikan bancakan,” pungkas Mahmud.


Proyek Rp400 Juta Diduga Sarat Penyimpangan, LHI: Barang KW dan Mark-Up Anggaran
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully