Rilis Info News Maros, - Polemik Kepemilikan lahan yang berada di Desa Temmappaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir hingga saat ini.
Pada hari ini, Selasa 08 Juli pihak dari pemerintah setempat dalam hal ini kepala Desa Temapadduae Kecamatan Marusu turut diperiksa sebagai saksi di Polres Maros, terkait laporan salah satu ahli waris Budu Bin Kasa.
Diduga Objek yang diklaim ahli waris adalah lahan yang kini dikuasai oleh PT Pertamina berdasarkan SHGB nomor (Sertifikat Hak Guna Bangunan), No 00006 Tahun 1999.
Diketahui terlapor adalah salah satu yang diduga juga turut mengklaim atas kepemilikan lahan yang kini diduduki oleh PT Pertamina seluas kurang lebih 21 Hektar.
"Ia hari ini saya diperiksa terkait kasus pidana bukan perdata atas laporan lelaki Berinisial NR Dg TT, yang dimana yang melaporkan adalah salah satu ahli waris Budu Bin Kasa atas lahan yang kini dikuasai serta berdasarkan PBB Milik Pertamina",Jelas Kades Temmappaduae kepada awak media saat diwawancarai sesaat setelah Dimintai keterangan di Polres Maros.
Selain itu Kades Temmappaduae juga menjelaskan, dimana sebelumnya dirinya ditemui oleh pihak Pertamina serta pihak terlapor, dan saat ditemui, Kepala Desa Temmappaduae sama sekali belum pernah melihat secara langsung SHGB milik Pertamina serta alas hak dari pihak terlapor.
"Benar, sebelumnya pihak Pertamina dan pihak yang terlapor saat ini di Polres Maros pernah menemui saya, dimana pihak terlapor mengklaim atas kepemilikan lahan miliknya didalam lahan milik Pertamina, dan juga pihak Pertamina pernah mendatangi saya, namun hingga saat ini SHGB milik Pertamina belum pernah saya lihat sama sekali",ungkap Aminuddin selaku Kades Temmappaduae.
Sementara Azis Maskur selaku kuasa Hukum Ahli waris menjelaskan, bahwa semua yang dia sampaikan itu tidak bernilai hukum terkait SHGB PT.pertamina, dimana pak desa tidak sama sekali mengetahui kalau ada ada SHGB yang dimiliki PT. PERTAMINA karena dia tidak pernah melihat dan pertaminapun tidak pernah memperlihatkan SHGB ke pak desa.
"Makanya Harus mendapat keterangan VALID dari pihak penyidik, apakah pihak Pertamina sudah memperlihatkan SHGB ke pihak penyidik, karena SHGB yg menjadi dasar pertamina mengklaim tanah yang kurang lebih 21 hektar di desa temmappaduae.
yang dimana sekarang pihak ahli waris budu bin kasa menduga bahwa tanah yang diklaim pertamina adalah milih kakeknya",terang Azis Maskur.,
Laporan: Syahril
0Comments