Rilisinfonews.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Soppeng, Irwan Usman, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Soppeng oleh Ketua Lembaga Investigasi dan Informasi Korupsi (LIDIK), Gasali Makkaraka, atas dugaan korupsi dana hibah senilai Rp21 miliar.
Dana tersebut diketahui berasal dari Pemerintah Kabupaten Soppeng dan dialokasikan untuk mendukung operasional penyelenggaraan Pilkada 2024. Namun, menurut Gasali, terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran tersebut, baik di tingkat KPUD maupun dalam penyalurannya ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Kami menilai ada kejanggalan dalam distribusi dana hibah ini. Oleh karena itu, kami meminta kejaksaan mengusut tuntas,” tegas Gasali kepada wartawan usai menyerahkan laporan.
Laporan diterima langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Nazamuddin, S.H., M.H., di ruang kerjanya pada Selasa, (3/6/2025).
Gasali menekankan bahwa pihaknya tidak secara langsung menyimpulkan telah terjadi tindak pidana, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum.
“Kami menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Ini murni bentuk kepedulian dan pengawasan publik terhadap anggaran negara,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak KPUD Soppeng belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.
0Comments