
Rilis Info News - Penanganan perkara korupsi bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Tahun Anggaran 2024, memasuki tahap akhir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan. Majelis Hakim menjatuhkan vonis satu tahun penjara terhadap Fitri Agust Karo-Karo, Kamis (5/11/2026).
Terdakwa yang menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis Hakim menyatakan perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni penyalahgunaan kewenangan karena kedudukan atau jabatan yang dapat menguntungkan diri sendiri maupun orang lain serta merugikan keuangan negara.
Dalam amar putusan, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Majelis Hakim juga menetapkan pembayaran uang pengganti sebesar Rp60 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk memenuhi kewajiban tersebut. Jika harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Putusan tersebut berbeda cukup signifikan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara empat tahun, denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp516.298.000.
Sidang pembacaan putusan ini dimonitor langsung Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Akwan Annas, S.H., M.H., bersama Koordinator Tim JPU Herman Ronald M.P., S.H., M.H., yang juga menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Dua anggota tim jaksa, Modana Hutajulu, S.H. dan Arina Pandiangan, S.H., turut hadir mengikuti jalannya persidangan.
Terkait barang bukti, majelis hakim menetapkan agar seluruhnya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam penanganan perkara terkait lainnya.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai fakta hukum yang terungkap selama persidangan, termasuk keterangan saksi, ahli, alat bukti surat dan barang bukti yang diajukan oleh JPU.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi melalui pelaksanaan tugas yang profesional, objektif, transparan dan akuntabel.
Selama persidangan berlangsung, situasi di Pengadilan Tipikor Medan terpantau aman, tertib dan kondusif.
0Comments