TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

SN Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, LSM SIDIK Desak Polres Bone Jangan Biarkan Kasus Mandek

Font size
Print 0

 
Rilis Info News -  Penanganan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di Kabupaten Bone memasuki babak baru. Polres Bone telah menetapkan SN, warga Kecamatan Tanete Riattang Barat, sebagai tersangka.

Penetapan tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan Satreskrim Polres Bone pada 5 Oktober 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media, SN kini telah ditahan di Polres Bone untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Meski demikian, keluarga korban berharap penanganan perkara tidak berhenti sebatas penetapan tersangka. Mereka meminta aparat kepolisian memastikan seluruh tahapan hukum berjalan hingga memberikan kepastian bagi korban.

Kekhawatiran keluarga semakin besar lantaran kondisi anak disebut mengalami trauma pascakejadian. Bahkan, trauma tersebut berdampak pada pendidikan korban.

“Anak kami sekarang tidak sekolah lagi, trauma,” ungkap keluarga korban kepada media. Kamis (8/10/2026).

Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK), Mahmud Cambang.

Mahmud mendesak Polres Bone tidak membiarkan perkara tersebut berjalan tanpa kepastian. Menurutnya, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, proses hukum harus dilanjutkan secara serius sesuai mekanisme yang berlaku.

“Jangan sampai setelah tersangka ditetapkan dan ditahan, proses selanjutnya justru berjalan lambat. Korban membutuhkan kepastian, bukan sekadar status perkara,” ujar Mahmud.

Ia menilai perlindungan terhadap korban harus menjadi perhatian utama. Apalagi, keluarga telah menyampaikan bahwa korban mengalami trauma hingga tidak lagi mengikuti aktivitas sekolah.

“Yang paling penting adalah korban mendapatkan keadilan dan perlindungan. Jangan sampai korban sudah kehilangan rasa aman, mengalami trauma, bahkan tidak sekolah, sementara proses hukumnya tidak jelas,” tegasnya.

Mahmud menambahkan, penetapan tersangka bukanlah garis akhir penanganan perkara. Justru, menurutnya, tahapan tersebut harus menjadi momentum bagi aparat untuk memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Polres Bone harus menunjukkan keseriusan. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum. Hak dan perlindungan korban harus benar-benar dijamin selama proses berjalan,” katanya.

LSM SIDIK, lanjut Mahmud, akan terus memantau perkembangan perkara tersebut. Ia meminta Polres Bone memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban sekaligus memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas sesuai peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak Polres Bone terkait tahapan hukum berikutnya dalam perkara tersebut.

(Red) 

SN Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan Anak, LSM SIDIK Desak Polres Bone Jangan Biarkan Kasus Mandek
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully