
Rilis Info News - Persoalan sampah menjadi tantangan serius bagi Pemerintah Kabupaten Soppeng. Dengan timbulan sampah mencapai 96,71 ton per hari, pemerintah daerah dituntut memperkuat sistem pengelolaan sampah dari tingkat rumah tangga hingga tempat pemrosesan akhir (TPA).
Persoalan tersebut menjadi perhatian dalam Rapat Koordinasi Persiapan Penilaian Adipura dan Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) Kabupaten Soppeng Tahun 2026 yang digelar di Aula Kantor Gabungan Dinas, Jumat (9/10/2026).
Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa keberhasilan menghadapi Penilaian Adipura tidak cukup hanya dengan membersihkan kawasan yang menjadi titik pantau. Diperlukan pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh dan keterlibatan seluruh elemen pemerintahan serta masyarakat.
Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), timbulan sampah di Kabupaten Soppeng mencapai 96,71 ton setiap hari yang bersumber dari 70 desa dan kelurahan.
Besarnya volume sampah tersebut menjadi pekerjaan yang membutuhkan penanganan terukur, mulai dari pengurangan sampah di sumbernya, pemilahan, optimalisasi bank sampah, hingga pembenahan sistem pengolahan di TPA.
Suwardi meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tidak bekerja sendiri-sendiri dalam mempersiapkan penilaian Adipura. Setiap perangkat daerah harus mengambil tanggung jawab sesuai tugas dan kewenangannya, termasuk memastikan kebersihan lingkungan, kesiapan fasilitas, serta kondisi lokasi yang menjadi titik pantau.
Ia juga menyoroti pentingnya penghentian praktik open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka di TPA. Menurut arah kebijakan yang disampaikan, pengelolaan persampahan harus bergerak menuju sistem yang lebih baik dengan menekan volume sampah yang berakhir di tempat pemrosesan akhir.
Teknologi RDF Masuk dalam Skema Pengelolaan Sampah
Sebagai bagian dari upaya penanganan persoalan persampahan, Suwardi mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten Soppeng telah menyusun skema pengolahan sampah menggunakan teknologi Refuse-Derived Fuel (RDF), yakni teknologi yang mengolah sampah tertentu menjadi bahan bakar alternatif.
Ia menyampaikan bahwa anggaran untuk skema tersebut telah dialokasikan dalam APBD Tahun Anggaran 2026.
Langkah ini menjadi salah satu rencana pemerintah daerah untuk memperkuat penanganan sampah. Meski demikian, efektivitasnya akan sangat bergantung pada kesiapan sarana pengolahan, tata kelola operasional, serta konsistensi pengurangan dan pemilahan sampah sejak dari sumbernya.
Bupati juga meminta camat, lurah, kepala desa, kepala sekolah, dan kepala puskesmas mengambil peran aktif dalam mengedukasi masyarakat. Gerakan gotong royong dan pemilahan sampah rumah tangga harus dibangun menjadi kebiasaan, bukan sekadar dilakukan ketika penilaian Adipura mendekat.
Penataan ruang terbuka hijau dan penanaman pohon turut menjadi bagian dari Gerakan Indonesia ASRI yang diintegrasikan dengan persiapan penilaian tersebut.
Penilaian Adipura Menyasar Tata Kelola hingga TPA
Dalam rapat yang sama, Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku, Dr. Azri Rasul, S.K.M., M.Si., M.H., memaparkan sejumlah aspek yang menjadi perhatian dalam Penilaian Adipura Tahun 2026.
Menurut Azri, penilaian tidak hanya melihat kondisi fisik kebersihan lingkungan, tetapi juga mencakup aspek tata kelola, termasuk kebijakan, anggaran, sumber daya manusia, serta ketersediaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah.
Kecukupan tenaga pengelola juga perlu diperhatikan agar sebanding dengan volume sampah yang harus ditangani.
Sementara itu, aspek fisik mencakup berbagai lokasi, mulai dari permukiman, perkantoran, pasar, pertokoan, jalan, taman kota, saluran terbuka, terminal, sekolah, kawasan wisata, rumah sakit, puskesmas, perairan terbuka, hingga TPA.
Azri mendorong pembentukan dan pengaktifan bank sampah unit di lingkungan permukiman, pasar, perkantoran, sekolah, serta fasilitas publik. Keberadaan bank sampah dinilai penting untuk mendukung pemilahan dan mengurangi sampah yang berakhir di TPA.
Ia juga menekankan bahwa edukasi pengelolaan sampah harus dilakukan secara konsisten dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kecamatan, desa dan kelurahan, PKK, serta masyarakat.
Pengelola pasar dan kawasan publik diminta memastikan pemilahan sampah berjalan dengan baik. Seluruh OPD juga perlu mengambil bagian dalam pelaksanaan kebijakan persampahan agar tanggung jawab tidak hanya bertumpu pada Dinas Lingkungan Hidup.
Ujian Sesungguhnya Ada pada Pelaksanaan
Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal untuk menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam menghadapi Penilaian Adipura 2026. Namun, keberhasilan upaya tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan di lapangan.
Pembenahan TPA, pengurangan sampah dari rumah tangga, optimalisasi bank sampah, kesiapan fasilitas, dan perubahan perilaku masyarakat menjadi pekerjaan yang harus berjalan beriringan.
Pemerintah Kabupaten Soppeng menargetkan terwujudnya lingkungan yang bersih, sehat, hijau, dan berdaya saing melalui sinergi Gerakan Indonesia ASRI dan persiapan Adipura.
Kegiatan tersebut turut dihadiri para kepala OPD, camat, lurah, kepala desa, kepala puskesmas, kepala sekolah pada titik pantau Adipura, serta pihak terkait lainnya.
0Comments