Rilis Info News - Proses penerbitan sertifikat tanah atas nama Hj. Habibi di Kabupaten Soppeng kembali tersendat. Padahal, menurut pihak yang mengurus, berkas persyaratan telah dilengkapi, diverifikasi, didaftarkan, hingga pembayaran billing dari Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng telah dilakukan.
Kondisi tersebut kini mendapat sorotan Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK), Mahmud Cambang.
Mahmud mengaku mendapat kuasa dari Hj. Habibi untuk membantu mengurus penerbitan sertifikat atas sebidang tanah yang berada di Lappae, Kelurahan Lemba, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.
Menurutnya, seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan telah disiapkan. Berkas tersebut juga disebut telah melalui proses verifikasi dan pendaftaran di Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng.
Tak hanya itu, Mahmud menyebut terdapat surat keterangan dari pemerintah setempat yang menerangkan bahwa tanah tersebut dikuasai Hj. Habibi dan tidak dalam status sengketa.
“Yang memberikan kuasa kepada kami adalah pemilik tanah, Hj. Habibi, untuk mengurus proses penerbitan sertifikat di Pertanahan,” ujar Mahmud.
Ia menjelaskan, proses administrasi penerbitan sertifikat sebelumnya telah berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, pihaknya telah menerima billing pembayaran dari Kantor Pertanahan dan telah memenuhi kewajiban pembayaran tersebut.
“Prosesnya sudah berjalan dan kami telah membayar billing yang dikirimkan dari Pertanahan. Artinya, proses penerbitan sertifikat memang sudah berjalan,” katanya.
Namun, proses tersebut kembali tersendat setelah muncul keberatan dari pihak lain yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang dimaksud.
Mahmud menuturkan, pihak tersebut sebelumnya telah mengajukan surat sanggahan kepada pemerintah setempat dan bagian yang menangani persoalan sengketa di Kantor Pertanahan. Dalam surat itu, disebutkan sejumlah nomor SPPT/NOP dan diminta agar proses penerbitan sertifikat atas objek tanah tersebut tidak dilanjutkan karena diklaim berkaitan dengan persoalan sengketa.
Merespons keberatan itu, Mahmud bersama pemerintah setempat dan pihak Pertanahan kemudian melakukan pengecekan untuk memastikan apakah bidang tanah yang sedang diproses atas nama Hj. Habibi benar termasuk dalam objek yang disanggahkan.
Hasil pengecekan, menurut Mahmud, menunjukkan hal berbeda.
Ia menyebut bidang tanah yang sedang diurus Hj. Habibi tidak masuk dalam objek yang sebelumnya disanggah. Pengecekan tersebut juga dilakukan dengan mencermati peta blok di Kelurahan Lemba.
“Setelah kami cek bersama pihak kelurahan dan Pertanahan, tanah yang kami urus tidak masuk dalam objek yang disanggah. Bahkan pihak Pertanahan juga telah melihat langsung peta blok di Kelurahan Lemba,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pengecekan tersebut, Mahmud mengatakan bagian yang menangani sengketa di Kantor Pertanahan kemudian menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi dapat dilanjutkan karena bidang tanah tersebut tidak termasuk dalam objek sanggahan sebelumnya.
Proses pun kembali berjalan.
Namun, belum tuntas persoalan tersebut, muncul lagi sanggahan untuk kedua kalinya.
Menurut Mahmud, pihak yang sebelumnya mengajukan keberatan kembali memasukkan objek tanah yang sedang diproses Hj. Habibi ke dalam surat sanggahan. Akibatnya, pihak Pertanahan kembali menghubungi mereka dan menyampaikan bahwa proses penerbitan sertifikat untuk sementara dihentikan.
“Menurut informasi dari Pertanahan, pihak tersebut kembali membuat surat sanggahan atau keberatan dan memasukkan objek tanah yang kami urus ke dalam sanggahan,” ungkapnya.
Situasi inilah yang kemudian dipertanyakan Mahmud. Ia menilai perlu ada penjelasan yang terang mengenai dasar sanggahan kedua tersebut, terlebih sebelumnya telah dilakukan pengecekan dan bidang tanah yang diurus Hj. Habibi disebut tidak masuk dalam objek sanggahan.
“Kalau pihak tersebut kembali memasukkan sanggahan, tentu kami mempertanyakan dasarnya. Sebab, sebelumnya tanah yang kami urus tidak termasuk dalam objek yang disanggah,” tegasnya.
Mahmud juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah dokumen yang menjadi dasar dalam pengurusan sertifikat tersebut.
Di antaranya dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Hj. Habibi serta surat pembagian warisan yang ditandatangani I Suha Indo Dalang, istri almarhum La Cebe, yang disebut sebagai nenek Hj. Habibi.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihaknya, Mahmud menyampaikan bahwa tanah tersebut merupakan bagian dari tanah yang menurut keluarga Hj. Habibi berasal dari kepemilikan kakek dan neneknya.
Atas kondisi tersebut, LSM SIDIK meminta Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status proses penerbitan sertifikat tersebut.
Menurut Mahmud, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi dan objek tanah yang diproses memang tidak termasuk dalam bidang yang disengketakan, maka perlu ada kejelasan mengenai alasan proses tersebut kembali tertahan.
“Kami meminta Pertanahan melanjutkan proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi jika memang seluruh persyaratan dan dokumennya sudah lengkap. Kami ingin ada kejelasan, apa yang masih menjadi kendala sehingga prosesnya belum bisa diselesaikan,” tegas Mahmud.
Meski melontarkan sorotan, Mahmud mengatakan pihaknya tetap menghormati kewenangan Kantor Pertanahan dalam melakukan penelitian dan memastikan status hukum suatu bidang tanah sebelum sertifikat diterbitkan.
Ia meminta seluruh dokumen dari masing-masing pihak, termasuk surat sanggahan yang diajukan, diperiksa secara menyeluruh dan objektif agar persoalan tersebut tidak terus berlarut.
“Kami ingin persoalan ini terang. Jangan sampai masyarakat yang merasa memiliki hak justru terus menunggu tanpa kepastian mengenai apa yang sebenarnya menjadi kendala,” ujarnya.
Mahmud bahkan menyatakan pihaknya mempertimbangkan untuk menyampaikan persoalan tersebut kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) apabila tidak segera mendapatkan kejelasan.
“Kami akan terus memperjuangkan agar masyarakat yang memang memiliki hak mendapatkan kepastian dan keadilan sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya.
Kantor Pertanahan Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, media telah berupaya menghubungi pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng, khususnya bagian yang menangani persoalan sengketa, melalui pesan WhatsApp.
Upaya tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai status proses penerbitan sertifikat atas nama Hj. Habibi, termasuk dasar penghentian sementara setelah muncul sanggahan kedua, sekaligus memberikan ruang klarifikasi sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Soppeng belum memberikan tanggapan.

0Comments