Rilis Info News - Pengusutan dugaan korupsi dalam pengelolaan lima unit ekskavator program Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (Serasi) periode 2018–2026 memasuki babak yang lebih serius. Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
Langkah itu mendapat apresiasi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (LSM SIDIK). Namun, apresiasi tersebut sekaligus disertai dorongan agar proses hukum tidak berhenti sebatas peningkatan status perkara.
Ketua Umum LSM SIDIK, Mahmud Cambang, meminta Kejari Soppeng membongkar secara menyeluruh bagaimana lima unit ekskavator tersebut dikelola selama bertahun-tahun.
Menurutnya, publik berhak mengetahui siapa yang menguasai, menggunakan, mengelola, dan bertanggung jawab atas aset yang berkaitan dengan program pemerintah tersebut.
“Kami mengapresiasi Kejaksaan Negeri Soppeng yang telah meningkatkan perkara ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Tetapi jangan berhenti di sini. Kalau memang ada dugaan penyimpangan, bongkar sampai terang benderang,” tegas Mahmud Cambang. Sabtu (18/9/2026).
Perkembangan perkara itu sebelumnya disampaikan Kejari Soppeng dalam konferensi pers pada Selasa (15/9/2026). Dalam kesempatan tersebut, kejaksaan menyatakan dugaan korupsi terkait pengelolaan ekskavator program Serasi telah memasuki tahap penyidikan.
Mahmud menilai, tahap penyidikan merupakan momentum penting untuk mengurai seluruh rangkaian pengelolaan lima unit ekskavator tersebut. Bukan hanya soal siapa yang menggunakan aset, tetapi juga bagaimana mekanisme pengelolaannya, dasar penggunaannya, pencatatan aset, hingga kemungkinan adanya kerugian negara.
“Jangan sampai masyarakat hanya disuguhi perubahan status perkara, sementara akar persoalannya tidak pernah dibuka. Siapa yang bertanggung jawab harus jelas. Bagaimana aset itu dikelola juga harus jelas. Kalau ada kerugian negara, harus dihitung dan dibuktikan,” ujarnya.
Ia menegaskan, seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut harus diperiksa secara profesional berdasarkan alat bukti. Tidak boleh ada pihak yang kebal apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum.
“Kalau memang ada perbuatan melawan hukum, siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Sebaliknya, jangan ada pihak yang dituding tanpa dasar. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” kata Mahmud.
LSM SIDIK juga mendorong Kejari Soppeng membuka perkembangan penanganan perkara secara proporsional kepada publik. Menurut Mahmud, transparansi diperlukan agar masyarakat tidak bertanya-tanya mengenai nasib lima unit ekskavator yang menjadi objek pengusutan.
“Ini aset dan program pemerintah. Masyarakat punya hak untuk mengetahui bagaimana pengelolaannya. Jangan ada ruang gelap dalam perkara ini,” tegasnya.
LSM SIDIK menyatakan akan terus memantau perkembangan penyidikan. Publik kini menunggu langkah konkret Kejari Soppeng untuk mengungkap secara utuh duduk perkara pengelolaan lima unit ekskavator program Serasi, termasuk pihak-pihak yang berkaitan serta ada atau tidaknya kerugian negara yang nantinya dibuktikan dalam proses hukum.
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar mengapa perkara ini naik ke penyidikan, tetapi sejauh mana penyidik mampu membuka seluruh rangkaian pengelolaannya dan memastikan pertanggungjawaban hukum berdasarkan bukti.
(A1R)

0Comments