Rilis Info News - Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mendesak Kepolisian Resor (Polres) Bone segera menuntaskan penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut diduga terjadi di kawasan BTN Graha Mulia, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat. Korban berinisial NH, sementara terduga pelaku merupakan seorang laki-laki berusia 37 tahun yang diketahui telah berstatus sebagai suami.
Perkara ini telah dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bone. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE, tertanggal 24 Agustus 2026.
Mahmud Cambang meminta kepolisian memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan segera memberikan kepastian mengenai proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kasus yang melibatkan anak sebagai korban harus ditangani secara cepat, profesional, serta tetap mengedepankan perlindungan dan kepentingan terbaik bagi korban.
“Kami meminta Polres Bone segera menuntaskan kasus ini. Korban masih berusia 14 tahun dan tentunya membutuhkan perlindungan serta kepastian hukum,” kata Mahmud Cambang. Rabu (16/9/2026).
Ia berharap proses penanganan perkara tidak berlarut-larut dan seluruh tahapan hukum dapat dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kasus seperti ini berlarut-larut. Kami berharap kepolisian memberikan kepastian terhadap perkembangan laporan yang telah dibuat oleh orang tua korban,” ujarnya.
Mahmud juga menegaskan bahwa LSM SIDIK akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut. Ia meminta hak-hak korban sebagai anak tetap menjadi perhatian selama proses hukum berlangsung.
Polres Bone telah memeriksa korban, saksi dan terlapor
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh, Polres Bone telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta terlapor terkait perkara tersebut.
Saat ini, proses penanganan perkara disebut masih menunggu pelaksanaan gelar perkara untuk menentukan peningkatan status penanganan ke tahap penyidikan.
Dengan adanya proses tersebut, Mahmud berharap kepolisian segera memberikan kejelasan mengenai perkembangan perkara dan memastikan penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut dari Polres Bone terkait hasil gelar perkara maupun status hukum terlapor dalam kasus tersebut.
(A1R)
0Comments