TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Kayu Bekas SMPN 47 Dijual, LSM SIDIK Tantang Disdik Makassar: Jangan Cuma Diam, Buka Semua Data!

Font size
Print 0

   Rilis Info News -  Polemik penjualan kayu bekas bongkaran gedung SMPN 47 Makassar kembali mencuat. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK) mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar tidak sekadar diam, tetapi membuka secara terang-benderang mekanisme pengelolaan material bekas bongkaran tersebut.

Ketua Umum LSM SIDIK, Mahmud Cambang, menilai persoalan ini tidak cukup dijawab dengan informasi bahwa kayu atau material bekas bongkaran telah dijual. Publik, kata dia, berhak mengetahui siapa yang menjual, atas dasar aturan apa penjualan dilakukan, bagaimana prosesnya, berapa nilainya, serta ke mana hasil penjualan tersebut dipertanggungjawabkan.

“Kalau memang sudah dijual, jelaskan mekanismenya. Apakah sudah mengikuti ketentuan yang berlaku, siapa yang melakukan prosesnya, dan bagaimana pertanggungjawaban hasil penjualannya,” kata Mahmud.

Menurutnya, material bekas bongkaran yang berasal dari gedung sekolah pemerintah tidak bisa diperlakukan seolah-olah barang pribadi. Ada aspek administrasi dan pertanggungjawaban yang harus jelas karena material tersebut berasal dari fasilitas pemerintah daerah.

“Jangan sampai publik hanya tahu kayunya sudah dibongkar dan kemudian dijual, tetapi tidak tahu proses setelahnya. Ini yang harus dijelaskan secara terbuka,” tegasnya.

Bukan Cuma SMPN 47, Data Rehabilitasi Diminta Dibuka

Mahmud bahkan meminta Disdik Makassar membuka data seluruh sekolah yang mendapatkan pekerjaan rehabilitasi sepanjang tahun ini.

“Kami meminta data sekolah di Dinas Pendidikan Makassar yang mendapatkan rehabilitasi tahun ini. Berapa sekolah yang direhabilitasi, apa saja material bekas bongkarannya, dan bagaimana pengelolaan material tersebut,” ujarnya.

Ia menilai permintaan tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada satu sekolah. Jika rehabilitasi dilakukan di banyak sekolah, maka pola pengelolaan material bekas bongkaran juga perlu diketahui publik.

“Jangan hanya satu sekolah yang dibicarakan. Kalau memang ada banyak sekolah yang direhabilitasi, masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana material bekas bongkaran dari sekolah-sekolah tersebut dikelola,”katanya.

Mahmud menilai keterbukaan data justru dapat menjadi jalan keluar untuk mengakhiri spekulasi. Menurutnya, semakin tertutup informasi mengenai material bekas bongkaran, semakin besar pula ruang bagi munculnya pertanyaan di tengah masyarakat.

“Kalau prosesnya memang sudah sesuai ketentuan, sampaikan saja secara terbuka. Apa dasarnya, bagaimana mekanismenya, berapa nilainya, dan ke mana hasilnya. Dengan begitu semuanya menjadi terang,” ujarnya.

LSM SIDIK: Jangan Tunggu Ramai Baru Dijelaskan

Mahmud meminta Disdik Makassar tidak bersikap pasif terhadap pertanyaan publik. Ia menegaskan, transparansi bukan sesuatu yang harus dilakukan setelah persoalan menjadi sorotan.

Menurutnya, pemerintah daerah seharusnya sejak awal memiliki administrasi yang jelas mengenai material hasil bongkaran bangunan sekolah, termasuk pencatatan, penetapan status, proses pemanfaatan atau penjualan, hingga pertanggungjawaban hasilnya.

“Jangan tunggu persoalan ramai baru kemudian memberikan penjelasan. Kalau administrasinya lengkap dan prosesnya benar, buka saja datanya. Publik bisa menilai sendiri,” tegas Mahmud.

Minta APH Turun Jika Ada Indikasi Pelanggaran

Selain meminta klarifikasi dari Disdik Makassar, Mahmud juga mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan pemeriksaan apabila diperlukan, terutama untuk memastikan tertib administrasi dan kepatuhan terhadap ketentuan dalam pengelolaan material bekas bongkaran gedung sekolah.

“APH juga kami minta melihat persoalan ini. Bukan karena nilainya besar atau kecil, tetapi karena yang harus dilihat adalah prosesnya. Apakah administrasinya sudah benar dan apakah seluruh tahapan sudah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Mahmud menegaskan, nilai material bukan satu-satunya persoalan. Menurutnya, sekecil apa pun nilai barang yang berasal dari fasilitas pemerintah, proses pengelolaannya tetap harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan melihat nilainya sedikit. Yang harus dilihat adalah bagaimana prosesnya. Negara ini negara hukum, sehingga setiap pengelolaan barang pemerintah harus mengikuti aturan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa sekolah merupakan fasilitas publik yang dibangun dan dikelola untuk kepentingan masyarakat. Karena itu, tidak boleh muncul kesan bahwa material yang berasal dari bangunan sekolah dapat berpindah tangan tanpa mekanisme dan pertanggungjawaban yang jelas.

“Sekolah itu fasilitas negara dan digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan milik kelompok tertentu. Karena itu pengelolaannya harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.

Mahmud berharap Disdik Makassar segera memberikan penjelasan sekaligus membuka data rehabilitasi sekolah serta mekanisme pengelolaan material bekas bongkaran.

Menurutnya, transparansi merupakan langkah paling sederhana untuk menjawab pertanyaan publik sekaligus memastikan tidak ada celah dalam pengelolaan aset atau material yang bersumber dari fasilitas pemerintah.

“Kami hanya meminta semuanya dibuka. Kalau memang benar dan sesuai aturan, kenapa harus takut transparan?” pungkas Mahmud.


Kayu Bekas SMPN 47 Dijual, LSM SIDIK Tantang Disdik Makassar: Jangan Cuma Diam, Buka Semua Data!
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully