Rilis Info News - Pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan di Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, mendapat perhatian dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) SIDIK. Lembaga tersebut melakukan pemantauan langsung guna memastikan pembangunan fasilitas pendidikan berjalan sesuai ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku.Sabtu (19/9/2026).
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mengatakan pengawasan dilakukan sebagai bagian dari kontrol sosial masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang menggunakan anggaran negara.
Salah satu lokasi yang dipantau adalah SD Negeri 31 Tellang. Mahmud turun langsung melihat proses pembangunan sekaligus mencermati sejumlah aspek pekerjaan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan mutu dan kualitas bangunan.
Menurutnya, pembangunan sarana pendidikan tidak semata-mata berbicara mengenai penyelesaian pekerjaan, tetapi juga harus memastikan hasil pembangunan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi siswa serta tenaga pendidik.
“Setiap kegiatan harus diawasi, apalagi menggunakan uang negara. Pengawasan ini penting untuk memastikan pembangunan sekolah sesuai petunjuk teknis serta mengedepankan mutu dan kualitas. Ini menyangkut kenyamanan dan keselamatan anak-anak kita,” kata Mahmud.
Ia menegaskan, fasilitas pendidikan merupakan infrastruktur yang akan digunakan dalam jangka panjang. Karena itu, kualitas pekerjaan menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian sejak proses pembangunan berlangsung.
Mahmud juga menilai keterlibatan masyarakat melalui fungsi kontrol sosial diperlukan untuk mendorong transparansi dan memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam pemantauan di SDN Tellang, LSM SIDIK mengaku menemukan sejumlah hal yang kemudian dicatat dan didokumentasikan sebagai bahan evaluasi.
“Temuan-temuan di lapangan kami catat dan dokumentasikan. Selanjutnya, temuan tersebut akan kami koordinasikan dengan pihak pelaksana kegiatan untuk ditindaklanjuti sebagai langkah awal,” ujarnya.
Mahmud menegaskan, pihaknya terlebih dahulu akan mengedepankan koordinasi dan meminta agar hal-hal yang menjadi catatan di lapangan dapat ditindaklanjuti oleh pihak terkait.
Namun, apabila nantinya catatan atau temuan tersebut tidak mendapat tindak lanjut sebagaimana mestinya, LSM SIDIK menyatakan akan mempertimbangkan langkah lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum (APH) apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang memiliki dasar untuk dilaporkan.
LSM SIDIK memastikan pemantauan tidak berhenti di SDN 31 Tellang. Pengawasan terhadap program revitalisasi satuan pendidikan lainnya di Kabupaten Soppeng akan terus dilakukan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
“Yang kami dorong adalah bagaimana pembangunan ini benar-benar memberikan manfaat bagi dunia pendidikan. Anggaran negara harus menghasilkan fasilitas yang layak, aman, berkualitas, dan dapat digunakan dalam jangka panjang oleh para siswa dan tenaga pendidik,” tutup Mahmud.
(A1R)


0Comments