Korban berinisial NH, 14 tahun. Sementara pria yang dilaporkan dalam perkara tersebut berinisial SN, 37 tahun. Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga korban, dugaan tindak pidana tersebut terjadi di sebuah rumah di BTN Graha Mulia, Kelurahan Majang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone.
Informasi mengenai perkembangan penanganan perkara itu disampaikan orang tua korban saat dikonfirmasi media, Jumat (18/9/2026). Menurutnya, pihak keluarga menerima pemberitahuan dari penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bone setelah dilakukan gelar perkara.
“Kami telah menerima pesan dari penyidik Unit PPA Polres Bone bahwa telah dilaksanakan gelar perkara sebelum salat Jumat. Dari hasil gelar perkara tersebut, kasus yang menimpa anak kami sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar orang tua korban.
Sebelumnya, keluarga korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polres Bone pada 24 Agustus 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/532/VIII/2026/SPKT/RES BONE dan penanganannya dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bone.
Peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan menjadi tahapan lanjutan dalam proses hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut. Meski demikian, pihak keluarga berharap penyidik dapat segera mengambil langkah hukum terhadap terlapor sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami meminta kepada pihak kepolisian Polres Bone agar terlapor dapat ditahan,” kata orang tua korban.
Sementara itu, Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, turut memberikan perhatian terhadap perkembangan perkara tersebut. Ia meminta aparat kepolisian menangani kasus itu secara serius, profesional, dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Mahmud juga berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi korban dan keluarganya.
“Kasus ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Kasihan korban dan keluarganya, mereka membutuhkan keadilan. Kalau memang telah memenuhi ketentuan hukum, kami berharap prosesnya segera ditindaklanjuti, termasuk terhadap pihak yang dilaporkan,” tegas Mahmud.
Ia menambahkan, LSM SIDIK akan terus memantau perkembangan penanganan perkara tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan, dengan tetap memperhatikan perlindungan serta kepentingan terbaik bagi anak.
(Red)

0Comments