Rilis Info News - Polemik penyegelan sejumlah kios oleh Perumda Pasar Makassar Raya kembali menuai sorotan. Kali ini, bukan hanya mengenai tindakan penyegelan, tetapi juga menyangkut "Dasar penetapan tagihan yang disebut mencapai Rp598 juta serta dasar hukum penerbitan SP1, SP2 dan SP3 kepada pedagang".
Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) sebagai pendamping pedagang mempertanyakan asal usul angka Rp598 juta yang merupakan nilai tunggakan sewa pedagang kepada Perumda Pasar Raya Makassar, sementara menurut keterangan pedagang belum terdapat perjanjian kerja sama atau perjanjian tertulis antara Perumda Pasar Makassar Raya dengan para pedagang yang menjadi objek penagihan sejak berakhirnya kerjasama antara pemerintah kota Makassar dengan Kalla inti karsa, yang telah berakhir pada tanggal 18 juli 2021.
Pertanyaan tersebut dinilai penting karena sebuah tagihan harus memiliki dasar yang jelas, baik dari sisi hubungan hukum, tarif, periode penagihan, objek yang ditagihkan maupun dokumen penetapannya.
“Pertanyaannya sederhana, angka Rp598 juta itu dasar perhitungannya apa? Tarifnya berapa? Untuk periode kapan? Siapa yang menetapkan? Jika ketentuan tarif sewa tempat usaha ditetapkan melalui surat keputusan Direksi Perumda Pasar Raya Makassar tentang tarif sewa tempat usaha tanpa di barengi dengan perjanjian kerjasama bersama dengan pedagang bukankah ini hanya klaim sepihak? Dan dokumen apa yang membuat angka tersebut menjadi kewajiban pedagang?,” ungkapnya.
Pihak pedagang juga mempertanyakan penerbitan Surat Peringatan atau SP1, SP2 hingga SP3. Menurut Iswandi, surat peringatan pada prinsipnya merupakan instrumen untuk menagih atau memperingatkan adanya kewajiban. Namun, surat peringatan semestinya bukan menjadi sumber lahirnya kewajiban atau utang itu sendiri.
Karena itu, sebelum menerbitkan SP1, Perumda Pasar diminta terlebih dahulu menunjukkan dasar yang melahirkan kewajiban pembayaran tersebut.
“Kalau Perumda mengatakan pedagang memiliki tunggakan, silahkan buktikan hal itu dengan menyertakan bukti yang sah jika telah dilakukan hubungan hukum dengan para pedagang, termasuk perjanjian sewa atau pemberian izin usaha sebelumnya?,” ujarnya.
Pertanyaan ini semakin penting karena Perumda Pasar Makassar Raya saat ini memiliki landasan kelembagaan tersendiri melalui Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perusahaan Umum Daerah Pasar Raya, yang mengatur antara lain pengelolaan pasar, kerja sama, aset, keuangan dan pengawasan perusahaan. Perda 12 Tahun 2004 jangan dijadikan senjata untuk melakukan klaim sepihak utamanya di pasal 11 tanpa memenuhi syarat-syarat pada pasal sebelumnya sebagai dasar penagihan maupun penyegelan.
Perda tersebut memang tercatat sebagai Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 dan sampai saat ini masih berlaku.
Namun, menurut Iswandi, apabila Perda tersebut dijadikan dasar tindakan penarikan klaim tunggakan sewa kepada pedagang, maka Perumda harus menjelaskan pasal spesifik yang digunakan serta aturan pelaksanaan dan keputusan tarif yang menjadi turunannya.
“Jangan hanya mengatakan dasar hukumnya Perda 12 Tahun 2004 tanpa melihat syarat-syarat dalam aturan itu. Terkait klaim nilai tunggakan, apakah sudah ada keputusan mengenai itu? Jika itu tidak ada, bagaimana bisa Perumda kemudian menghasilkan angka Rp598 juta termasuk melakukan tindakan penyegelan,” tegasnya.
Menurutnya, harus ada hubungan yang jelas antara norma hukum, kewajiban pedagang, jumlah tagihan dan tindakan yang dilakukan terhadap objek tagihan. Polemik semakin berkembang karena pedagang meminta Perumda memperjelas status pungutan yang ditagihkan.
Apakah Rp598 juta tersebut merupakan utang sewa, jasa pengelolaan pasar, retribusi, pemanfaatan aset daerah, atau bentuk penerimaan lainnya? Hal tersebut dinilai penting karena masing-masing mempunyai dasar hukum dan mekanisme penetapan yang berbeda.
Jika disebut sebagai utang sewa, maka perlu dijelaskan dasar hubungan sewanya. Jika disebut retribusi, perlu ditunjukkan dasar retribusi dan dokumen penetapannya. Jika disebut jasa pengelolaan, maka perlu dijelaskan dasar tarif serta hubungan hukum yang melandasi kewajiban pembayaran.
“Jangan sampai istilahnya berubah-ubah. Hari ini disebut sewa, kemudian jasa pengelolaan, atau retribusi. Masyarakat berhak mengetahui sebenarnya Rp598 juta itu secara hukum dikategorikan sebagai apa,” katanya.
Selain tagihan, pihak pedagang juga mempertanyakan pelaksanaan penyegelan di lapangan. Menurut keterangan yang disampaikan kepada pendamping, ketika proses penyegelan berlangsung, petugas Perumda Pasar diduga tidak memperlihatkan surat tugas maupun dokumen perintah pelaksanaan penyegelan kepada pedagang.
Kondisi tersebut berbanding terbalik dengan pernyataan Perumda Pasar yang menyebut bahwa penyegelan telah dilakukan melalui mekanisme resmi dan prosedural.
“Kalau semua prosedur memang sudah lengkap, tidak ada alasan untuk tidak membuka dokumen tersebut kepada pedagang. Transparansi justru akan membuktikan bahwa tindakan Perumda benar-benar dilakukan berdasarkan hukum,” ujarnya.
Iswandi menegaskan, bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kewenangan pemerintah maupun Perumda untuk melakukan penataan pasar. Namun, setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan dasar hukum dan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menempatkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagai dasar dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan serta tindakan badan atau pejabat pemerintahan.
Karena itu, L-KONTAK meminta persoalan tersebut tidak diselesaikan hanya dengan pendekatan penertiban, tetapi juga melalui audit dan pemeriksaan terhadap dasar penetapan tagihan.
“Kalau memang Rp598 juta itu sah, silakan buktikan dengan dokumen. Kalau memang ada kewajiban pedagang, tunjukkan dasar lahirnya kewajiban tersebut. Jangan hanya menerbitkan SP1, SP2, SP3 lalu melakukan penyegelan,” tegasnya.
Terkait munculnya pertanyaan apakah penagihan tanpa dasar yang jelas dapat disebut pungutan liar, Iswandi meminta semua pihak tidak terburu-buru memberikan label sebelum dokumen diperiksa.
Namun demikian, apabila setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, tidak memiliki dasar tarif yang sah, tidak memiliki dokumen penetapan yang jelas, atau dilakukan di luar mekanisme resmi, maka kondisi tersebut patut diperiksa oleh aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum.
Untuk sementara kami menyebutnya sebagai dugaan penetapan tagihan atau pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kami berharap aparat penegak hukum yang melakukan pemeriksaan dan menentukan ada atau tidaknya pelanggaran,” jelasnya.
Iswandi menilai, persoalan ini tidak akan selesai hanya dengan pernyataan bahwa seluruh tahapan SP1 sampai SP3 telah dilakukan dan sudah sesuai prosedur, tanpa adanya dasar hukum penerbitan SP tersebut.
"Apakah sebelum diterbitkan SP1 hingga SP3 telah memiliki hubungan hukum antara pedagang dan Perumda? Bagaimana bisa muncul angka Rp598 juta yang diklaim merupakan tunggakan sementara perikatan hukum antara pedagang dan Perumda belum ada? Apa dasar kewenangan melakukan penyegelan? Dan mana surat tugas petugas yang melakukan penyegelan?
Ia menambahkan, jika seluruh pertanyaan tersebut bisa dijawab dengan dokumen yang sah, maka persoalan menjadi terang. Tetapi sebaliknya, kalau tidak bisa dijelaskan, justru patut dipertanyakan apakah proses penagihan dan penyegelan tersebut sudah memenuhi keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Pedagang berharap Pemerintah Kota Makassar dan DPRD Kota Makassar dapat turun tangan untuk melakukan verifikasi terhadap dasar tagihan, dasar tarif, dokumen perjanjian, serta dasar penyegelan, sehingga penataan pasar tidak menimbulkan persoalan hukum baru.
Penertiban pasar memang penting. Namun penertiban harus berjalan beriringan dengan transparansi. Sebab, kewenangan untuk menertibkan tidak boleh dipisahkan dari kewajiban untuk membuktikan dasar hukum setiap tindakan.

0Comments