TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Polemik Pengelolaan Pusat Niaga Daya (PND) Kian Tajam, Upaya Damai Disambut Penyegelan

Font size
Print 0

 
Rilis Info News -  Ketenangan hubungan antara pengelola dan pedagang Pusat Niaga Daya (PND) kembali teruji. Di tengah upaya penyelesaian yang mengedepankan musyawarah dan kehati-hatian, langkah tegas namun dinilai terburu-buru justru diambil Perumda Pasar Makassar Raya dengan menyegel sejumlah kios pedagang.

Sebelumnya, pada 6 Agustus 2026, pendamping hukum pedagang Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L-KONTAK) bersama Bantuan Hukum Amar Keadilan, telah menyampaikan surat resmi kepada Direktur Utama Perumda. Di dalamnya tertuang permohonan pengurangan tunggakan sewa dan denda, serta tawaran penyelesaian melalui jalur damai. Lembaga ini menegaskan para pedagang memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajiban, namun meminta kebijakan berupa keringanan, skema pembayaran bertahap, dan kesepakatan tertulis demi kepastian hukum bagi semua pihak.

Ketua Umum L-KONTAK, Tony Iswandi, menegaskan, bahwa surat tersebut merupakan wujud solusi, bukan pemicu konflik. “Kami hadir membawa gagasan damai agar perselisihan tidak melebar. Para pedagang tidak menolak kewajiban, hanya meminta ruang adil, pengurangan beban, angsuran yang terjangkau, dan dialog terbuka,” ujarnya dengan tegas.

Namun, harapan itu menemui jalan buntu. Surat yang disampaikan belum mendapatkan tanggapan yang layak, justru di tengah proses komunikasi yang masih berlangsung, Perumda mengambil langkah sepihak menyegel tempat usaha para pedagang.

Tindakan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai landasan hukum dan prosedur yang dijalankan. Masih terdapat sejumlah fakta krusial yang belum terjelaskan, status Hak Guna Bangunan (HGB) para pedagang, dasar penetapan besaran sewa pasca berakhirnya masa berlaku SHGB, serta status hubungan hukum setelah berakhirnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebelumnya.

“Kami menghormati kewenangan Perumda mengelola aset daerah, namun setiap langkah administratif harus berlandaskan kepastian hukum, keseimbangan, dan komunikasi. Penyegelan tidak seharusnya dilakukan saat upaya penyelesaian damai masih berjalan,” tambah Iswandi.

L-KONTAK mengajak pihak pengelola untuk kembali membuka ruang dialog guna merumuskan solusi yang adil dan berkelanjutan. Lembaga ini juga menegaskan tidak akan segan menempuh jalur hukum dan administratif jika ditemukan pelanggaran prosedur.

Berdasarkan penelaahan hukum yang dilakukan, ditegaskan pula bahwa Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 12 Tahun 2004 memberikan pedoman yang jelas. Dalam Pasal 8 disebutkan syarat utama penggunaan tempat usaha adalah adanya izin resmi dari direksi. Sementara Pasal 9 ayat (3) menetapkan hak pemakaian tempat usaha paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang.

“Bagaimana mungkin tunggakan sewa lima tahun ditagih, padahal Perumda belum mengeluarkan izin kerja sama atau penggunaan tempat kepada pedagang yang dimaksud? Di sisi lain, Pasal 11 tidak boleh serta-merta dipakai untuk menyegel jika syarat-syarat pasal sebelumnya belum terpenuhi. Apa dasar hukum penagihan ini? Apakah perjanjian dengan Kalla Inti Karsa pernah diperpanjang setelah berakhir? Jika tidak ada dasar sah, bukankah ini masuk ranah pungutan tidak resmi?” tegasnya.

Polemik Pusat Niaga Daya diharapkan segera menemukan titik temu melalui dialog yang konstruktif, guna mencegah konflik berkepanjangan dan menjaga iklim usaha yang kondusif bagi para pedagang di Kota Makassar. (*)

Polemik Pengelolaan Pusat Niaga Daya (PND) Kian Tajam, Upaya Damai Disambut Penyegelan
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully