
Rilis Info News - Penataan dan kejelasan batas kawasan hutan di Desa Mattabulu, Kecamatan Lalabata, menjadi perhatian dalam kegiatan Sosialisasi Batas Kawasan Hutan Tingkat Desa Mattabulu, Kamis (27/8/2026).
Kegiatan yang dihadiri Sekdes Mattabulu, Andi Teguh Kusuma Affandy Natsir Kepala seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Soppeng, tersebut digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan bekerja sama dengan UPTD KPH Walanae.
Sosialisasi melibatkan berbagai unsur, mulai dari pemerintah kecamatan, pemerintah desa hingga masyarakat. Hadir Sekcam Lalabata H. Munadir Nurdin, S.Sos., Abd Kadir Sekdes Mattabulu, para kepala dusun, RT dan RW, Ketua BPD beserta anggota, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Keterlibatan BPN menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarinstansi, khususnya dalam memberikan pemahaman mengenai batas kawasan hutan dan wilayah yang bersinggungan dengan aktivitas masyarakat.
Bagi Desa Mattabulu, kejelasan batas kawasan hutan dinilai penting agar masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai wilayah yang masuk dalam kawasan hutan. Kejelasan tersebut juga diharapkan dapat meminimalkan potensi persoalan terkait batas wilayah maupun pemanfaatan lahan di kemudian hari.
Andi Teguh menekankan bahwa pemahaman masyarakat terhadap batas kawasan hutan menjadi hal penting dalam mendukung tertib administrasi pertanahan.
Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui secara jelas status dan batas wilayah agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam pemanfaatan maupun penguasaan lahan.
Ia mengatakan, persoalan batas kawasan tidak hanya berkaitan dengan garis batas di lapangan, tetapi juga menyangkut kepastian informasi yang diterima masyarakat dan koordinasi antarinstansi.
“ BPN berharap sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat mengenai batas kawasan hutan, sehingga ke depan tidak menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan dan pengelolaan lahan,” ujar Andi Teguh.
Ia juga menilai sinergi antara pemerintah, aparat kewilayahan dan masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan informasi mengenai batas kawasan dapat dipahami secara bersama.
Dengan melibatkan pemerintah dan unsur masyarakat secara langsung, sosialisasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penyampaian informasi, tetapi menjadi langkah awal menuju penataan kawasan yang lebih jelas, tertib, dan dapat dipahami seluruh pihak.

0Comments