Rilis Info News - Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Niaga Daya (AKKPPND) secara resmi mengajukan permohonan kepada Wali Kota Makassar untuk menunda rencana penyegelan maupun pengosongan ruko dan kios di Pusat Niaga Daya (Pasar Daya), yang dijadwalkan dilakukan Perumda Pasar Makassar Raya berdasarkan Surat Peringatan Ketiga Nomor 511.2/650/PUD.PSR/VII/2026 tertanggal 22 Juli 2026.
Surat bernomor 126/KKPPTPND/SPP/VII/2026 yang diserahkan pada Rabu (29/7/2026) ditandatangani Ketua AKKPPND Drs. H. Burhanuddin, B.M.A, dan disampaikan langsung kepada Wali Kota Makassar selaku Kuasa Pemilik Modal Perumda Pasar Makassar Raya. Penyerahan turut didampingi Ketua Umum Lembaga Komunitas Anti Korupsi (L‑KONTAK), Tony Iswandi.
Dalam dokumen tersebut, asosiasi meminta Pemerintah Kota mengintervensi kebijakan pengelola pasar guna menahan segala tindakan administratif, hingga tercapai kepastian hukum menyeluruh atas sengketa yang terjadi antara pengelola dan para pedagang. Permohonan ini dilandasi seperangkat aturan, antara lain Undang‑Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok‑Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pasar Tradisional, serta Asas‑Asas Umum Pemerintahan yang Baik.
Para pedagang menegaskan bahwa selama periode 2021–2023, penguasaan tempat usaha masih berlandaskan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berlaku. Hal ini menjadi alasan pokok perlunya kejelasan mendasar mengenai dasar hukum penarikan sewa pada masa tersebut, serta kelengkapan administrasi peralihan aset, sebelum langkah penegakan diambil.
“Kami tidak menolak kewajiban membayar sewa. Yang kami minta hanyalah waktu agar persoalan hukum dapat diselesaikan secara adil dan transparan lewat dialog, bukan dengan tindakan yang mematikan mata pencaharian,” ujar Burhanuddin.
Sementara itu, Tony Iswandi menegaskan pendampingan L‑KONTAK didasari kebutuhan menjaga tata kelola yang taat aturan sekaligus melindungi hak masyarakat.
“Kami menghormati kewenangan Perumda Pasar mengelola aset daerah. Namun setiap kebijakan harus berpijak pada kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas. Tindakan penyegelan belum patut dilakukan jika masih ada sisi hukum yang belum tuntas,” tegasnya.
Ia merujuk Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2009 yang secara tegas mewajibkan pemerintah daerah memberikan perlindungan, rasa aman, dan kepastian hukum bagi pedagang pasar tradisional.
“Penyegelan seharusnya menjadi langkah terakhir, bukan langkah awal ketika masih terbuka peluang musyawarah,” tambahnya.
L‑KONTAK dan Asosiasi Kerukunan Keluarga Pedagang Pusat Niaga Daya berharap Wali Kota dapat memfasilitasi pertemuan yang melibatkan Perumda Pasar Makassar Raya, DPRD Kota Makassar, Kejaksaan Negeri Makassar melalui Jaksa Pengacara Negara, Inspektorat Kota, Dewan Pengawas Perumda Pasar, serta perwakilan pedagang.
“Kepentingan keuangan daerah harus terjaga, namun hak pelaku usaha mikro juga wajib dilindungi sesuai amanat peraturan. Dialog yang terbuka akan jauh lebih bermanfaat ketimbang langkah represif yang berpotensi mengganggu roda ekonomi masyarakat,” pungkas Iswandi.

0Comments