TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Kehadiran Anggota DPRD Soppeng Saat Aksi Mahasiswa Dipertanyakan, ATAS Soroti Legal Standing

Font size
Print 0

 

Rilis Info News -  Kehadiran seorang anggota DPRD Kabupaten Soppeng saat menerima aspirasi mahasiswa dalam aksi unjuk rasa di depan SD Lemba jalan Kemakmuran siang tadi menuai tanda tanya. Selasa (7/7/2026). 

Anggota DPRD Kabupaten Soppeng dari Fraksi Demokrat, Andi Takdir Akbar Singke (ATAS), mempertanyakan dasar hukum atau legal standing kehadiran anggota DPRD Hadiwijaya dari Fraksi Golkar yang diketahui menerima aspirasi para demonstran.

Menurut ATAS, Hadiwijaya yang merupakan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Soppeng tidak memiliki kewenangan mewakili lembaga DPRD apabila tidak mendapat penugasan atau rekomendasi resmi dari pimpinan DPRD.

"Sepengetahuan saya, tidak ada penugasan dari pimpinan DPRD untuk menerima aksi unjuk rasa tersebut. Karena itu, saya mempertanyakan legal standing yang bersangkutan saat menerima aspirasi mahasiswa atas nama DPRD," ujar ATAS.

Pernyataan itu diperkuat oleh keterangan Sekretaris DPRD Kabupaten Soppeng, A. Zulkifli Nurdin, yang menyebutkan bahwa tidak ada surat pemberitahuan ataupun permohonan audiensi terkait aksi tersebut yang masuk ke Sekretariat DPRD.

"Karena tidak ada surat yang masuk, pimpinan DPRD juga tidak pernah menugaskan seorang anggota dewan untuk menerima aksi unjuk rasa tersebut mewakili lembaga DPRD," jelasnya.

Selain itu, ATAS juga mempertanyakan klaim bahwa Hadiwijaya hadir mewakili Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda)

Menurutnya, jika benar ada penugasan dari Forkopimda, hal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.

"Saya mempertanyakan, apakah benar Forkopimda pernah mengutus yang bersangkutan untuk menerima aksi demonstrasi tersebut. Sepemahaman saya, apabila ada perwakilan Forkopimda, biasanya yang ditugaskan berasal dari instansi yang bersangkutan, bukan dari instansi lain," katanya.

ATAS pun meminta pimpinan Forkopimda memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

"Saya meminta pimpinan Forkopimda memberikan klarifikasi kepada publik agar persoalan seperti ini tidak menimbulkan kekeliruan di kemudian hari," tegasnya.

Sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng, ATAS juga menegaskan dirinya tidak merasa diwakili oleh tindakan oknum anggota DPRD tersebut selama tidak ada penugasan resmi dari pimpinan DPRD.

"Saya sebagai anggota DPRD Kabupaten Soppeng tidak pernah merasa diwakili oleh oknum anggota tersebut tanpa adanya kejelasan legal standing atau penugasan resmi dari pimpinan DPRD," pungkasnya.


Kehadiran Anggota DPRD Soppeng Saat Aksi Mahasiswa Dipertanyakan, ATAS Soroti Legal Standing
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully