Rilis Info News - Aktivitas tambang yang diduga ilegal di Dusun Bunne, Desa Kading, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru, disebut masih terus beroperasi meski telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Kondisi ini memicu sorotan dari masyarakat dan menimbulkan pertanyaan mengenai tindak lanjut penanganan kasus tersebut.
Dugaan tersebut menguat setelah redaksi menerima rekaman video dari warga yang memperlihatkan sejumlah truk keluar secara beriringan dari area tambang sambil mengangkut material hasil galian. Video itu diduga direkam dalam waktu dekat dan menunjukkan aktivitas pengangkutan yang masih berlangsung. Selasa (2/6/2026)
Fakta tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Pasalnya, dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin itu disebut telah dilaporkan kepada pihak berwenang. Namun hingga kini, belum terlihat adanya penghentian aktivitas secara nyata di lokasi.
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, menegaskan bahwa praktik pertambangan tanpa izin tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, jika aktivitas tersebut benar tidak mengantongi izin resmi, maka potensi kerugian yang ditimbulkan tidak hanya menyasar lingkungan, tetapi juga negara dan masyarakat.
"Kalau benar aktivitas itu tidak memiliki izin, maka yang dirugikan bukan hanya lingkungan hidup, tetapi juga negara dan masyarakat. Material terus diangkut keluar, sementara daerah diduga tidak memperoleh manfaat yang seharusnya melalui pajak, retribusi maupun kewajiban lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Mahmud.
Ia menilai dampak tambang ilegal dapat meluas, mulai dari kerusakan bentang alam, terganggunya kawasan resapan air, hingga meningkatnya risiko bencana lingkungan di masa mendatang.
Mahmud juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak membiarkan munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.
"Jangan sampai publik menilai hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul terhadap pihak-pihak tertentu. Aparat harus menjawab keresahan masyarakat dengan tindakan nyata. Jangan hanya menerima laporan, tetapi harus ada langkah tegas dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga," ujarnya.
LSM SIDIK mendesak aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas aktivitas pertambangan tersebut. Menurut Mahmud, ketegasan dalam menindak tambang ilegal akan menjadi cerminan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan sekaligus melindungi aset negara.
"Jika memang terbukti tidak memiliki izin, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan segelintir pihak, apalagi jika yang dipertaruhkan adalah kelestarian lingkungan dan hak masyarakat," pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola tambang maupun aparat terkait masih diupayakan untuk dikonfirmasi guna memperoleh keterangan dan penjelasan resmi.
(Red)

0Comments