TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Proyek Sekolah Miliaran Disorot, CCW Pertanyakan Mekanisme Mini Kompetisi di Dinas Pendidikan Makassar

Font size
Print 0

   
Rilis Info News -   Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celebes Corruption Watch (CCW) menyoroti mekanisme pengadaan pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar yang menggunakan sistem mini kompetisi. Menurut CCW, terdapat sejumlah aspek yang perlu dijelaskan secara terbuka agar proses pengadaan benar-benar berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip persaingan usaha yang sehat.

Ketua Harian CCW, Muh. Zulfikar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan berbagai data dan dokumen pendukung terkait proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) serta rehabilitasi Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Makassar. Dokumen tersebut meliputi *Bill of Quantity* (BQ), gambar perencanaan, spesifikasi teknis, hingga dokumen pendukung lainnya.

Dari hasil telaah awal, CCW menemukan sejumlah persyaratan dalam proses pengadaan yang dinilai perlu dikaji lebih mendalam. Pasalnya, persyaratan tersebut diduga berpotensi membatasi ruang bagi penyedia jasa konstruksi lain untuk ikut bersaing dalam proses pemilihan.

Tak hanya itu, CCW juga mengaku menerima informasi mengenai dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh dalam penentuan rekanan pada sejumlah proyek fisik di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Makassar. Namun, Zulfikar menegaskan bahwa informasi tersebut masih sebatas dugaan dan harus melalui proses klarifikasi serta pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Karena itu, kami memilih melakukan pengawasan secara langsung agar seluruh proses dapat dipantau secara objektif berdasarkan fakta di lapangan," ujarnya.

Sebagai bentuk kontrol sosial, CCW berkomitmen melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan proyek hingga tahap pengerjaan di lapangan. Langkah tersebut, menurut Zulfikar, merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi dan mengawasi penggunaan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih juga dijamin dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

"Penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD adalah uang rakyat. Karena itu masyarakat memiliki hak untuk mengetahui, mengawasi, dan memastikan setiap rupiah digunakan secara transparan, akuntabel, efektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tegas Zulfikar.

Ia menambahkan, pengawasan yang dilakukan CCW bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menyimpulkan telah terjadi pelanggaran hukum. Sebaliknya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pengelolaan anggaran publik agar tetap berada pada jalur yang benar.

Apabila dalam proses pemantauan ditemukan bukti atau fakta yang mengindikasikan adanya pelanggaran, CCW memastikan akan menyampaikan hasil temuannya kepada aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.

Di akhir pernyataannya, CCW mengajak seluruh pihak, khususnya Dinas Pendidikan Kota Makassar, untuk terus mengedepankan prinsip keterbukaan informasi publik. Menurut mereka, transparansi merupakan kunci membangun kepercayaan masyarakat sekaligus menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah, khususnya pada sektor pendidikan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.


Proyek Sekolah Miliaran Disorot, CCW Pertanyakan Mekanisme Mini Kompetisi di Dinas Pendidikan Makassar
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully