
Rilis Info News - Penguncian akses Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) yang dikeluhkan sejumlah sekolah di Kota Makassar menjadi sorotan publik. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), terutama terkait proses pergeseran anggaran yang selama ini menjadi bagian penting dalam pelaksanaan berbagai program sekolah.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Celebes Corruption Watch (CCW) meminta Dinas Pendidikan Kota Makassar memberikan penjelasan secara terbuka mengenai alasan penguncian ARKAS, termasuk dasar hukum dan mekanisme yang melandasi kebijakan tersebut.
Ketua Harian CCW, Muh Zulfikar, menegaskan bahwa setiap kebijakan yang berdampak terhadap pengelolaan dana pendidikan harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel.
"Jika penguncian ARKAS dilakukan karena alasan administratif, maka dasar hukum dan mekanismenya perlu disampaikan secara terbuka kepada sekolah dan masyarakat. Transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujarnya.
Menurut Zulfikar, ARKAS merupakan instrumen utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan penggunaan Dana BOS. Karena itu, setiap pembatasan akses terhadap sistem tersebut perlu dijelaskan secara jelas agar tidak menghambat jalannya program pendidikan di sekolah.
Keluhan serupa juga disampaikan salah seorang kepala sekolah yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengungkapkan bahwa kondisi yang terjadi tahun ini berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Biasanya, kata dia, memasuki bulan ketiga tahun anggaran, berbagai program yang dibiayai melalui Dana BOS sudah dapat berjalan sesuai rencana. Namun saat ini, sekolah menghadapi kendala karena proses pergeseran anggaran belum dapat dilakukan sebagaimana mestinya.
"Biasanya pada bulan ketiga, program Dana BOS sudah bisa dijalankan. Namun saat ini terdapat kendala karena proses pergeseran anggaran yang belum dapat dilakukan seperti biasanya," ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa pergeseran anggaran merupakan hal yang lazim dalam pengelolaan Dana BOS. Pasalnya, kebutuhan di lapangan tidak selalu sama dengan perencanaan yang disusun pada awal tahun anggaran.
Sekolah kerap melakukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi kebutuhan aktual yang muncul selama pelaksanaan program. Karena itu, keterlambatan proses pergeseran anggaran dikhawatirkan dapat berdampak pada pelaksanaan sejumlah kegiatan sekolah.
"Realisasi kebutuhan di lapangan tidak selalu sesuai dengan perencanaan awal yang tercantum dalam ARKAS. Karena itu, pergeseran anggaran menjadi bagian penting agar program dapat berjalan efektif," jelasnya.
CCW menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena berpotensi memengaruhi efektivitas pelaksanaan program pendidikan dan kualitas pelayanan kepada peserta didik.
Atas dasar itu, organisasi tersebut mendesak Dinas Pendidikan Kota Makassar segera memberikan klarifikasi resmi agar tidak berkembang berbagai asumsi di tengah masyarakat.
"Kami berharap ada komunikasi yang terbuka antara Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Yang terpenting adalah memastikan pengelolaan Dana BOS tetap berjalan sesuai aturan tanpa menghambat pelayanan pendidikan," tegas Zulfikar.
Hingga berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Makassar belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penguncian ARKAS maupun keluhan sejumlah sekolah mengenai tertundanya proses pergeseran anggaran Dana BOS tahun ini.
0Comments