Rilis Info News - Kabar mengenai dugaan aksi mogok kerja yang dilakukan sejumlah pegawai pada salah satu instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng menjadi perhatian publik. Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, mengingatkan agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu oleh dinamika internal yang terjadi di dalam instansi pemerintahan.
Menurut Mahmud, Aparatur Sipil Negara (ASN) pada hakikatnya merupakan pelayan masyarakat yang memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kebutuhan administrasi dan pelayanan publik tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Ia menegaskan, apa pun persoalan yang tengah dihadapi sebuah instansi, masyarakat tidak boleh menjadi pihak yang dirugikan.
“ASN adalah pelayan masyarakat. Dalam kondisi apa pun, pelayanan publik harus tetap berjalan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat persoalan internal yang terjadi di dalam instansi,” tegas Mahmud, Selasa (23/6/2026).
Mahmud juga menanggapi informasi mengenai terganggunya jaringan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab tersendatnya pelayanan.
Menurutnya, kendala teknis merupakan hal yang dapat terjadi dalam setiap organisasi. Namun, kondisi tersebut seharusnya tidak menjadi alasan untuk menghentikan aktivitas pelayanan secara keseluruhan.
“Kalau memang ada gangguan teknis, maka yang harus dilakukan adalah mencari solusi secepat mungkin. Setiap instansi tentu memiliki mekanisme dan langkah antisipasi agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Mahmud turut menyoroti isu yang berkembang terkait pembebastugasan pimpinan pada instansi tersebut. Ia meminta masyarakat untuk memahami persoalan secara utuh dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan berdasarkan informasi yang belum lengkap.
Menurutnya, khusus di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), proses pengangkatan maupun pembebastugasan pejabat memiliki mekanisme tersendiri karena instansi tersebut berada dalam sistem koordinasi yang juga melibatkan pemerintah pusat.
“Perlu dipahami bahwa pembebastugasan kepala Dinas Dukcapil tidak bisa dilakukan begitu saja. Ada aturan, prosedur, serta koordinasi dengan pemerintah pusat yang harus dilalui sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Mahmud juga mengajak masyarakat untuk lebih bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar di tengah polemik tersebut. Ia berharap publik tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang belum tentu menggambarkan fakta secara menyeluruh.
Menurutnya, setiap kebijakan pemerintah pasti memiliki dasar pertimbangan yang perlu dipahami secara komprehensif sebelum diberikan penilaian.
“Jangan melihat persoalan hanya dari satu sisi. Masyarakat perlu mengetahui fakta secara lengkap agar dapat menilai secara objektif. Yang paling penting saat ini adalah memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan kebutuhan administrasi warga tetap terpenuhi,” katanya.
Di tengah dinamika yang berkembang, Mahmud berharap seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan penyelesaian yang konstruktif demi menjaga stabilitas pelayanan publik di Kabupaten Soppeng.
Ia menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus ditempatkan di atas segala kepentingan lainnya.
“Apa pun persoalannya, jangan sampai masyarakat menjadi korban. Pelayanan publik harus tetap berjalan karena itu adalah amanah yang wajib dijalankan oleh setiap ASN,” pungkasnya.
(Red)

0Comments