TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Mutu Jalan Jauh di Bawah Standar, Temuan BPK di Wajo Picu Pertanyaan soal Pengawasan Proyek

Font size
Print 0

Rilis Info News -   Temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap dua paket pekerjaan rekonstruksi dan peningkatan jalan rabat beton yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Wajo masih menjadi sorotan publik.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK menemukan ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Athalla Putri Perdana pada Tahun Anggaran 2024. Temuan tersebut berupa kekurangan ketebalan perkerasan beton serta mutu beton yang tidak memenuhi spesifikasi sebagaimana tercantum dalam kontrak.

Dua paket pekerjaan yang menjadi objek temuan yakni Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Pasar Baru–Wetuo (No. Ruas 016) dan Lanjutan Rekonstruksi/Peningkatan Jalan (Rabat Beton) Ruas Anabanua–Mattirowalie (No. Ruas 168).

Berdasarkan hasil pengujian laboratorium terhadap sampel beton, mutu rata-rata beton pada ruas Pasar Baru–Wetuo tercatat hanya mencapai K-129,03. Sementara pada ruas Anabanua–Mattirowalie, mutu beton rata-ratanya bahkan hanya K-54,29. Angka tersebut jauh di bawah spesifikasi kontrak yang mensyaratkan mutu beton K-250.

Atas kondisi tersebut, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp155.567.099,20 pada ruas Pasar Baru–Wetuo dan Rp217.598.961,62 pada ruas Anabanua–Mattirowalie. Total nilai yang menjadi temuan mencapai Rp373.166.060,82.

Meski demikian, Dinas PUPR Kabupaten Wajo menyatakan bahwa seluruh nilai temuan BPK tersebut telah ditindaklanjuti dan dikembalikan sesuai rekomendasi yang diberikan oleh BPK.

Namun, perhatian publik tidak berhenti pada pengembalian keuangan daerah semata. Kualitas hasil pekerjaan yang dibangun menggunakan anggaran negara juga menjadi pertanyaan yang mengemuka.

Ketua Harian LSM Celebes Corruption Watch (CCW), Muh. Zhulfikar, mengapresiasi tindak lanjut pengembalian nilai temuan tersebut. Namun, menurutnya, pengembalian dana tidak serta-merta menjawab persoalan mendasar terkait kualitas pekerjaan yang ditemukan tidak sesuai spesifikasi.

"Kami mengapresiasi jika benar seluruh nilai temuan telah dikembalikan sesuai rekomendasi BPK. Namun yang juga perlu dijelaskan kepada masyarakat adalah bagaimana pekerjaan yang dipersyaratkan menggunakan mutu beton K-250 justru menghasilkan mutu rata-rata K-129,03 bahkan K-54,29 berdasarkan hasil pengujian laboratorium," ujarnya.

Menurut Zhulfikar, masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pelaksanaan, pengawasan, hingga penerimaan pekerjaan dapat berlangsung hingga menghasilkan temuan tersebut.

Ia menegaskan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran kepada kas daerah memang merupakan kewajiban sebagai tindak lanjut rekomendasi BPK. Namun, hal itu tidak menghilangkan kebutuhan untuk melakukan evaluasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam proses perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pemeriksaan, dan penerimaan hasil pekerjaan.

"Yang perlu menjadi perhatian adalah bagaimana pekerjaan yang berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan memiliki ketidaksesuaian ketebalan dan mutu beton dapat dinyatakan memenuhi syarat hingga proses pembayaran selesai dilakukan," katanya.

Menurutnya, pengembalian kerugian daerah penting untuk memulihkan keuangan negara. Akan tetapi, publik juga berhak mengetahui penyebab munculnya temuan tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas pengendalian mutu pekerjaan, bagaimana fungsi pengawasan dijalankan, serta mengapa pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi dapat diterima dan dibayarkan.

"Tetapi evaluasi terhadap kualitas pekerjaan dan sistem pengawasan juga harus dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang pada proyek-proyek berikutnya," tambahnya.

Lebih lanjut, ia menilai evaluasi menyeluruh diperlukan agar pemerintah daerah dapat memperbaiki sistem pengawasan proyek konstruksi dan mencegah terulangnya temuan serupa pada kegiatan pembangunan mendatang.

"Persoalan ini bukan semata-mata soal pengembalian uang. Ini juga menyangkut kualitas infrastruktur yang dibangun dengan anggaran publik, akuntabilitas penyelenggara proyek, serta jaminan bahwa masyarakat memperoleh hasil pembangunan yang sesuai dengan perencanaan dan nilai yang telah dibayarkan oleh negara," tegasnya.

CCW pun meminta Pemerintah Kabupaten Wajo, khususnya Dinas PUPR, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan dan pengawasan pekerjaan konstruksi agar kualitas infrastruktur yang dibangun benar-benar sesuai spesifikasi teknis serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Mutu Jalan Jauh di Bawah Standar, Temuan BPK di Wajo Picu Pertanyaan soal Pengawasan Proyek
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully