Rilis Info News - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Saluran Informasi dan Investigasi Korupsi (SIDIK) menyoroti tata kelola bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang disalurkan pemerintah kepada kelompok tani. Berdasarkan hasil monitoring dan investigasi di lapangan, LSM SIDIK menilai masih banyak kelompok penerima bantuan di Kabupaten Soppeeng yang belum menerapkan pengelolaan administrasi secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Temuan tersebut menunjukkan masih adanya kelemahan dalam pencatatan keuangan, administrasi operasional, hingga pelaporan pemanfaatan alsintan. Padahal, aspek-aspek tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme pertanggungjawaban penggunaan bantuan yang dipercayakan kepada kelompok tani.
Kondisi ini dinilai bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 02 Tahun 2026 yang mewajibkan kelompok tani, gabungan kelompok tani (Gapoktan), maupun Usaha Pelayanan Jasa Alsintan (UPJA) penerima bantuan untuk menyampaikan laporan kondisi, pemanfaatan, dan hasil operasional alsintan secara berkala kepada Dinas Pertanian setempat.
Menurut LSM SIDIK, kewajiban tersebut bukan sekadar formalitas administrasi, melainkan instrumen pengawasan yang dirancang untuk memastikan bantuan pemerintah benar-benar dimanfaatkan sesuai tujuan dan memberi manfaat nyata bagi petani.
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, menegaskan bahwa setiap kelompok tani penerima alsintan, baik yang memperoleh bantuan dari program pemerintah maupun melalui jalur aspirasi, wajib menyusun laporan keuangan dan laporan operasional secara berkala.
"Alsintan itu bukan milik ketua kelompok, bukan milik pengurus, apalagi milik pribadi seseorang. Itu adalah bantuan pemerintah kepada kelompok tani untuk dikelola dan dimanfaatkan bagi kepentingan petani. Karena itu, setiap rupiah pendapatan dan setiap aktivitas operasionalnya wajib dicatat serta dapat dipertanggungjawabkan," tegas Mahmud Cambang. Kamis (18/6/2026).
Menurutnya, laporan keuangan dan operasional tidak boleh dipandang sebagai beban administrasi. Justru laporan tersebut menjadi alat kontrol untuk memastikan bantuan pemerintah tidak berubah menjadi aset yang hanya dinikmati oleh segelintir orang.
Mahmud mengungkapkan, lemahnya administrasi selama ini menjadi pintu masuk berbagai persoalan di lapangan. Mulai dari tidak jelasnya pendapatan hasil penyewaan alsintan, biaya operasional yang tidak terdokumentasi, hingga keberadaan dan kondisi alat yang sulit diawasi.
"Ketika tidak ada laporan yang jelas, publik tidak tahu berapa pendapatan yang masuk, berapa biaya yang dikeluarkan, dan bagaimana kondisi alat tersebut. Ruang gelap seperti inilah yang sering melahirkan dugaan penyimpangan, kecemburuan sosial, hingga konflik di internal kelompok," ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh pendapatan yang diperoleh dari pengoperasian alsintan harus dicatat secara terbuka dan digunakan untuk mendukung keberlangsungan operasional alat, seperti biaya perawatan, pembelian pelumas, penggantian suku cadang, servis berkala, hingga perbaikan ketika terjadi kerusakan.
Menurut Mahmud, pengelolaan yang profesional akan menjamin alsintan tetap berfungsi optimal dan tidak berakhir sebagai besi tua yang terbengkalai.
"Jangan sampai alsintan hanya ramai digunakan saat baru diserahkan, lalu beberapa tahun kemudian mangkrak karena tidak pernah dirawat. Itu uang rakyat yang digunakan untuk membeli alat tersebut. Jika akhirnya rusak dan terbengkalai, maka yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga petani," katanya.
Lebih jauh, Mahmud menilai pendapatan dari pemanfaatan alsintan seharusnya dapat menjadi sumber penguatan ekonomi kelompok tani. Dana yang terkumpul dapat dijadikan modal untuk perawatan alat, pengembangan usaha pertanian, hingga pengadaan sarana produksi secara mandiri.
"Kelompok tani tidak boleh selamanya bergantung pada bantuan pemerintah. Jika pengelolaan alsintan dilakukan secara jujur, terbuka, dan profesional, kelompok tani bisa membiayai sendiri kebutuhan operasionalnya bahkan memiliki kemampuan membeli alsintan baru. Itulah ukuran kemandirian yang sesungguhnya," jelasnya.
LSM SIDIK juga mengingatkan bahwa pengelolaan alsintan tanpa administrasi dan pelaporan yang memadai berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan, penguasaan secara pribadi, pemindahtanganan tanpa izin, maupun penggunaan yang menyimpang dari peruntukannya.
Mahmud menegaskan bahwa alsintan yang mangkrak tanpa kejelasan pengelolaan, tidak diketahui keberadaannya, atau bahkan diperjualbelikan, dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Jangan pernah menganggap alsintan sebagai barang pribadi yang bisa diperlakukan sesuka hati. Ketika aset negara tidak dapat dipertanggungjawabkan, apalagi sampai hilang atau diperjualbelikan, tentu ada konsekuensi hukum yang mengikuti. Tidak ada alasan untuk mengabaikan kewajiban tersebut," tegasnya.
Karena itu, LSM SIDIK meminta Dinas Pertanian, penyuluh pertanian lapangan (PPL), serta aparat pengawasan internal pemerintah untuk tidak hanya fokus pada penyaluran bantuan, tetapi juga memperkuat pengawasan setelah bantuan diterima kelompok tani.
Menurut Mahmud, tidak sedikit program bantuan yang terlihat berhasil saat seremoni penyerahan, namun minim pengawasan setelahnya sehingga manfaatnya tidak dapat diukur secara jelas.
"Seremoni penyerahan bantuan bukan garis akhir. Justru setelah bantuan disalurkan, pengawasan harus diperketat. Jangan sampai alsintan hanya tercatat di atas kertas, sementara kondisi dan pemanfaatannya di lapangan tidak pernah dievaluasi," ujarnya.
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik, LSM SIDIK menyatakan akan terus melakukan monitoring terhadap kelompok tani penerima bantuan alsintan. Langkah tersebut dilakukan untuk mendorong transparansi, tertib administrasi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan tersebut.
Mahmud menegaskan, alsintan semestinya menjadi instrumen untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani, bukan menjadi sumber persoalan akibat lemahnya tata kelola.
"Jika dikelola secara terbuka, profesional, dan bertanggung jawab, alsintan akan menjadi motor penggerak peningkatan produksi pertanian. Namun jika dibiarkan tanpa laporan, tanpa pengawasan, dan tanpa pertanggungjawaban yang jelas, bantuan itu hanya akan berakhir menjadi aset mangkrak yang merugikan negara serta mengkhianati tujuan awal program untuk menyejahterakan petani," pungkasnya.

0Comments