TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Diduga Tetapkan Tarif Angkut Barang Tak Wajar, Aprilyanto Desak Kemenhub Audit KM Sabuk Nusantara 27

Font size
Print 0

Rilis Info News -  KM Sabuk Nusantara 27 merupakan kapal perintis milik pemerintah yang melayani angkutan penumpang dan barang pada rute Bima–Labuan Bajo–Bonerate–Selayar–Makassar. Sebagai kapal yang beroperasi dengan dukungan subsidi pemerintah, layanan yang diberikan seharusnya menjadi solusi transportasi bagi masyarakat, terutama di wilayah kepulauan, dengan biaya yang terjangkau dan sesuai ketentuan.

Namun, belakangan ini muncul keluhan dari sejumlah pengguna jasa terkait dugaan penerapan tarif angkut barang yang dinilai tidak wajar. Keluhan tersebut menjadi sorotan karena dinilai berpotensi membebani masyarakat dan bertentangan dengan tujuan penyelenggaraan angkutan laut perintis.

Aprilyanto mengaku menerima banyak laporan dari masyarakat yang mempertanyakan kebijakan Chief Officer KM Sabuk Nusantara 27 dalam menetapkan biaya angkut barang. Menurut laporan yang diterimanya, sejumlah barang bawaan penumpang, termasuk koper yang selama ini dianggap sebagai barang pribadi, kini turut dikenakan biaya tambahan.

Sejumlah pengguna jasa yang telah lama menggunakan layanan KM Sabuk Nusantara 27 juga menyampaikan bahwa persoalan tarif angkut barang sebelumnya tidak pernah menjadi polemik karena masih berada dalam batas kewajaran. Namun, sejak pergantian Chief Officer, muncul berbagai keluhan mengenai besaran tarif yang dinilai memberatkan serta tidak disertai penjelasan yang transparan.

"Sebagai Chief Officer, Saudara memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh pelayanan di atas kapal berjalan sesuai ketentuan. Masyarakat tidak membutuhkan pembenaran, melainkan pelayanan yang adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Aprilyanto.

Atas dasar itu, Aprilyanto mendesak Kementerian Perhubungan bersama perusahaan pelayaran untuk segera melakukan pemeriksaan secara terbuka terhadap dugaan pungutan biaya angkut barang yang tidak sesuai dengan ketentuan. Menurutnya, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang atau pungutan di luar tarif resmi, maka harus diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku, termasuk pencopotan dari jabatan apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Tarif angkutan barang pada kapal perintis tidak dapat ditetapkan secara sepihak oleh awak kapal. Seluruh tarif harus mengacu pada ketentuan resmi yang ditetapkan Kementerian Perhubungan melalui penyelenggara angkutan laut perintis. Setiap pungutan wajib memiliki dasar hukum, besaran tarif yang jelas, serta dapat dipertanggungjawabkan. Pungutan di luar ketentuan berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan wewenang dan bertentangan dengan prinsip pelayanan publik," ujar Aprilyanto.

Ia menegaskan, penyelenggaraan pelayanan angkutan laut perintis telah memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mewajibkan pelayanan dilakukan secara transparan, adil, dan tidak diskriminatif, serta berbagai Peraturan Menteri Perhubungan yang mengatur penyelenggaraan angkutan laut perintis beserta penetapan tarif angkutan barang.

"Jabatan adalah amanah, bukan hak untuk membebani masyarakat. Kapal perintis merupakan fasilitas yang dibiayai oleh negara untuk melayani rakyat. Karena itu, pengelolaannya harus mengutamakan kepentingan masyarakat, bukan justru menimbulkan keresahan melalui pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas," tutup Aprilyanto.


Diduga Tetapkan Tarif Angkut Barang Tak Wajar, Aprilyanto Desak Kemenhub Audit KM Sabuk Nusantara 27
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully