Rilis Info News - Proyek Rekonstruksi/Peningkatan Jalan Rabat Beton ruas Pasar Baru–Wetua di Kabupaten Wajo kini menjadi sorotan publik setelah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian dalam pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil temuan BPK RI, ditemukan adanya kekurangan ketebalan jalan yang tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak pekerjaan. Ironisnya lagi, hasil uji kuat tekan beton juga disebut tidak memenuhi mutu yang dipersyaratkan, yakni K-250.
Padahal, proyek tersebut menelan anggaran fantastis sebesar Rp1.309.962.001 dan dikerjakan oleh CV APP berdasarkan Nomor Kontrak: 602/172/KONTRAK/DPUPRP/2025.
Temuan ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Bagaimana mungkin proyek bernilai miliaran rupiah diduga dikerjakan tidak sesuai spesifikasi, sementara kualitas infrastruktur jalan menyangkut kepentingan dan keselamatan publik?
Jika dugaan tersebut terbukti, maka kondisi ini berpotensi menimbulkan kerugian negara dan dapat berujung pada persoalan hukum. Publik pun mendesak agar aparat penegak hukum tidak tutup mata terhadap hasil temuan BPK RI tersebut.
Ketua LSM SIDIK, Mahmud Cambang, menegaskan bahwa temuan itu tidak boleh berakhir sebagai tumpukan dokumen tanpa tindak lanjut nyata.
“Jangan sampai uang rakyat habis miliaran rupiah, tetapi hasil pekerjaan justru diduga tidak becus. Temuan BPK ini harus dibuka terang-benderang. Siapa yang bertanggung jawab harus diperiksa,” tegas Mahmud.
Ia juga mendesak instansi terkait segera memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai dugaan kekurangan volume pekerjaan dan mutu beton yang dinilai tidak sesuai spesifikasi.
LSM SIDIK memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak transparan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan BPK RI tersebut.

0Comments