TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Polres Soppeng Sosialisasikan KUHAP Baru kepada PPNS Pemda, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum

Font size
Print 0

 

Rilis Info News -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Soppeng menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) kepada Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng, Jumat (22/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Tantya Sudirajati Polres Soppeng ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman aparat penegak hukum terhadap regulasi baru sekaligus mempererat sinergitas antara penyidik Polri dan PPNS di wilayah Kabupaten Soppeng.

Kasat Reskrim Polres Soppeng, AKP Dodie Ramaputera, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya kolaborasi lintas instansi guna menciptakan penegakan hukum yang profesional dan terhindar dari ego sektoral.

“Melalui sosialisasi ini, kami berharap tercipta kesamaan persepsi antara penyidik Polri dan PPNS dalam menerapkan KUHAP baru, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Kaur Binops Satreskrim, Kanit Tipidter Polres Soppeng, personel Sat Reskrim, serta sejumlah PPNS dan perwakilan instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Soppeng.

Dalam pemaparan materi, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Soppeng menjelaskan berbagai poin penting dalam UU Nomor 20 Tahun 2025, khususnya yang berkaitan dengan kewenangan PPNS dalam penanganan tindak pidana sektoral maupun administrasi penyidikan.

Selain itu, peserta juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya koordinasi sejak tahap awal penyidikan, termasuk mekanisme penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) hingga proses penyerahan berkas perkara.

Suasana diskusi berlangsung interaktif. Para peserta aktif menyampaikan berbagai kendala yang selama ini dihadapi di lapangan, sekaligus berkonsultasi terkait penerapan KUHAP baru dalam tugas penyidikan.

Dari hasil kegiatan tersebut, pemahaman PPNS terhadap substansi hukum dalam UU No. 20 Tahun 2025 dinilai meningkat, terutama dalam meminimalisir kesalahan prosedur saat menjalankan tugas penegakan hukum.

Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K. turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat koordinasi dan profesionalisme aparat penegak hukum di daerah.

Kegiatan sosialisasi ditutup dengan foto bersama serta komitmen bersama antara Polres Soppeng dan PPNS Pemda untuk meningkatkan koordinasi dan pengawasan dalam proses penyidikan ke depan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Polres Soppeng berharap sosialisasi ini dapat menjadi pondasi penguatan penegakan hukum yang sesuai standar operasional prosedur (SOP) di Kabupaten Soppeng.

(A1R) 


Polres Soppeng Sosialisasikan KUHAP Baru kepada PPNS Pemda, Perkuat Sinergi Penegakan Hukum
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully