Rilis Info News - Sat Resnarkoba Polres Soppeng kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Soppeng. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika golongan I jenis cairan liquid sintetis di Kecamatan Citta.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/15/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 21 Mei 2026.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita. Tim Sat Resnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Sat Resnarkoba, IPDA Harmoko, S.Sos, mengamankan seorang pria di wilayah Desa Citta, Kecamatan Citta, Kabupaten Soppeng.
Terduga pelaku diketahui berinisial A.N (20), warga Cabenge, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:
- 2 botol yang diduga berisi cairan liquid sintetis;
- 1 buah pod merek Vaporesso.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Soppeng dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Polres Soppeng akan terus melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya narkoba,” ujar Kapolres.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Soppeng guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

0Comments