TSWoTUOlTUW7TSW8TUGpTpW8Ti==
Breaking
News

Dua Pemuda Asal Bone Diciduk di Liliriaja, Polisi Sita Sabu Siap Pakai

Font size
Print 0

 

Rilis Info News -  Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Soppeng. Dua pria berinisial MR (23) dan I (31), warga Kabupaten Bone, diamankan aparat di wilayah Jampu, Desa Jampu, Kecamatan Liliriaja, Jumat dini hari, 15 Mei 2026.

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/14/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SOPPENG/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 15 Mei 2026.

Dari tangan kedua terduga pelaku, polisi menyita tiga bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 0,81 gram.

Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana, S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Jampu, Kecamatan Liliriaja.

“Berbekal informasi tersebut, personel Satresnarkoba Polres Soppeng yang dipimpin Kanit 1 Satresnarkoba IPDA Zainandar Zain, SH langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua terduga pelaku pada Jumat dini hari,” ujar Kapolres.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan tiga sachet plastik bening yang diduga berisi sabu dalam penguasaan kedua terduga pelaku.

Saat diinterogasi, keduanya mengakui barang haram tersebut merupakan milik mereka dan rencananya akan digunakan secara bersama-sama. Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Soppeng menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Soppeng. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Soppeng masih melakukan pendalaman kasus, termasuk pemeriksaan saksi-saksi serta pengiriman barang bukti dan sampel urine ke laboratorium forensik.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.


Dua Pemuda Asal Bone Diciduk di Liliriaja, Polisi Sita Sabu Siap Pakai
Check Also
Next Post

0Comments

Link copied successfully