Rilis Info News - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Soppeng kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial A.A.L (43) diamankan di kawasan Takalala, Kecamatan Marioriwawo, Kabupaten Soppeng.
Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 1 April 2026, sekitar pukul 22.00 WITA di area SPBU Takalala, Kelurahan Tettikenrarae.
Dari tangan terduga pelaku, petugas menemukan lima sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 4,48 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa wilayah Takalala kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin Kanit I segera melakukan penyelidikan di lokasi.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu dalam penguasaan pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya.
Dari pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu orang lainnya yang diduga terkait, berinisial S.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Soppeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Kapolres Soppeng, AKBP Aditya Pradana, menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayahnya.
“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Segera laporkan jika ada indikasi penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

0Comments