Rilis Info News - Aktivitas pengambilan material yang diduga sebagai tambang ilegal kembali mencuat di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Kali ini sorotan mengarah ke sungai yang berada di kawasan wisata Batu Mallopie, Kelurahan Lompo Riaja, Kecamatan Tanete Riaja.
Informasi mengenai aktivitas tersebut pertama kali mencuat dari laporan masyarakat yang mengaku resah melihat adanya kegiatan pengambilan material di aliran sungai yang selama ini menjadi bagian dari daya tarik wisata alam Batu Mallopie.
Menindaklanjuti laporan warga, Ketua LSM Sidik, Mahmud Cambang, turun langsung melakukan peninjauan ke lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan.
Dari hasil pantauan di lapangan, Mahmud mengaku menemukan sebuah alat berat yang terparkir tidak jauh dari aliran sungai, serta tumpukan material pasir yang diduga berasal dari aktivitas pengerukan di badan sungai kawasan wisata tersebut.
“Di lokasi kami melihat ada alat berat dan tumpukan material pasir. Dugaan kami, material ini diambil dari sungai yang berada di kawasan wisata Batu Mallopie,” ujar Mahmud Cambang kepada awak media, Kamis (5/3/2026).
Menurutnya, aktivitas penggalian di aliran sungai kawasan wisata tersebut patut dipertanyakan, terutama terkait legalitas izin serta dampak lingkungan yang berpotensi ditimbulkan.
Ia mengingatkan bahwa Kecamatan Tanete Riaja selama ini dikenal sebagai salah satu wilayah yang rawan banjir di Kabupaten Barru.
“Jika penggalian material di sungai terus dilakukan tanpa pengawasan dan kejelasan izin, tentu berpotensi merusak ekosistem sungai dan memperbesar risiko banjir bagi masyarakat,” katanya.
Mahmud juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan aparat kepolisian terkait temuan tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan Camat dan Polsek Tanete Riaja agar aktivitas yang diduga sebagai tambang ilegal di sungai kawasan wisata ini segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
LSM Sidik pun mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut terjadi di kawasan wisata Batu Mallopie.
Mahmud secara tegas meminta Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) untuk turun langsung melakukan penyelidikan guna memastikan legalitas aktivitas tersebut.
“Kalau memang tidak memiliki izin, maka harus dihentikan dan ditindak sesuai aturan. Sungai di kawasan wisata seharusnya dijaga kelestariannya, bukan justru dikeruk tanpa kejelasan izin,” tegasnya.
LSM Sidik menyatakan akan terus memantau perkembangan aktivitas tersebut dan siap melaporkan temuan lanjutan kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, Ketua LSM Sidik juga mengunjungi lokasi tambang pasir lainnya yang berada di wilayah Kecamatan Tanete Riaja untuk memastikan kondisi di lapangan.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas aktivitas pengambilan material di sungai kawasan wisata Batu Mallopie tersebut.
(Tim)





0Comments